Bawaslu Kota Medan Menolak Gugatan Bapaslon Perseorangan

Oleh : Radar Medan | 11 Mar 2020, 07:49:34 WIB | 👁 1020 Lihat
Politik
Bawaslu Kota Medan Menolak Gugatan Bapaslon Perseorangan

RADARMEDAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang diajukan pemohon atas nama H. Azwir dan Abdul Latif Khan sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan.

“Menetapkan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Julius Turnip saat membacakan putusan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 dan diakhiri dengan ketukan palu tiga kali di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).

Pantauan wartawan dalam sidang putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon lainnya diluar permasalahan pengumuman penyerahan dukungan selama 14 hari sebagaimana permohonan pemohon, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.

Sebelumnya, Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Raden Deni Admiral saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan bahwa berdasarkan fakta musyawarah, majelis berpendapat termohon (KPU Kota Medan) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dalam batas waktu 14 hari yang ditentukan pada tanggal 3-16 Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Hal tersebut dapat dibuktikan oleh termohon yang mana sampai saat ini pengumuman tersebut dapat diakses secara faktual di media sosial, instagram, laman (website) KPU Kota Medan, dan telah diumumkan  juga di beberapa media cetak.

Majelis berpendapat, bahwa batas waktu 14 hari yang menurut pemohon, KPU Kota Medan belum melakukan pengumuman, bila dikaitkankan dengan fakta musyawarah, hal tersebut menurut majelis pemohon telah keliru. Serta pemohon dianggap tidak punya alasan hukum dalam mengartikan ketentuan 14 hari pengumuman. 

“Dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari pemohon DR Mirza Nasution yang menerangkan bahwa Peraturan KPU sejak diundangkan dianggap telah diketahui oleh semua orang,” sebutnya saat membacakan pertimbangan putusan. 

Dijelaskan juga bahwa terhadap dalil permohonan pemohon bahwa pemohon merasa dirugikan karena hanya memiliki waktu 9 hari untuk penyerahan dukungan, menurut majelis adalah hal yang keliru dan patut ditolak karena tidak beralasan hukum.

“Bahwa pemohon telah dirugikan oleh KPU Kota Medan, menurut majelis musyawarah adalah hal keliru,” kata majelis saat membacakan putusan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal SH, MH mengatakan bahwa yang terpenting bagi KPU Kota Medan hanyalah menjalani tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 dengan maksimal dalam melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara adil. Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tata aturan yang ada. Terkait Putusan Bawaslu Kota Medan, terhadap sengketa register No 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon adalah bukti bahwa KPU Kota Medan sudah bekerja sebagaimana mestinya.(PE)


TAG : pilkada,politik,medan


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution