RADARMEDAN.COM, DAIRI - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang ditangkapnya seorang warga kecamatan Sumbul atas dugaan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar pada hari senin 11 April 2022 pukul 12.30 WIB di jalan Pakpak kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi.
Adapun identitas dari tersangka adalah sebagai berikut :
R S, Kristen, Petani, jalan Sisingamangaraja kelurahan pegagan julu I Sumbul pegagan kabupaten Dairi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah :
- 8 ( Delapan ) jerigen BBM Jenis Bio Solar yg berisi 280 ( Dua ratus delapan puluh ) liter.
- 1 (Satu) Unit mobil pick up merek Suzuki No pol BB 8012 YD
Bermula pada hari senin 11 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB, personil unit ekonomi sat reskrim Polres Dairi mendapatkan informasi tentang adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar, mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap seorang pelaku atas nama R S dan menyita barang bukti berupa 8 jerigen berisi ( 280 liter ) BBM jenis Solar dan 1 unit mobil pick up, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani proses hukum.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Dairi, pasal yang dipersangkakan adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.(HM/PR)
TAG : dairi