Ayah, Paman dan 2 Pria Bejat Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Labura
Oleh : Radar Medan | 03 Okt 2025, 17:40:57 WIB | 👁 1264 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan paman dan ayah kandung korban sendiri, Kamis (2/10/25).
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan paman dan ayah kandung korban sendiri, Kamis (2/10/25).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala dalam konferensi pers menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.
Keempat tersangka yang diamankan yaitu R (60) warga Labura, berprofesi sebagai dukun yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025.
Kemudian YS (36), rekan ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024.
Selanjutnya S (45), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025.
"Sementara R (49) ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024," beber Kapolres.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan atap rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 flashdisk 4GB warna putih, 1 celana dalam warna ungu motif bunga dan 1 celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap berawal dari ayah korban yang melaporkan tersangka R (berprofesi sebagai dukun) telah melakukan pencabulan kepada anaknya.
Setelah penyelidikan lebih dalam ternyata ayah kandung korban merupakan orang pertama yang melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2024.
"Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku," tegas Choky. (BS)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .