Keterangan Gambar : Tersangka dan barangbukti diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Mardinding
RADARMEDAN COM,KARO- Abaikan tembakan peringatan dari petugas kepolisian, Abdi PS Kembaren (35) warga Lau Pakam Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang tepat mengenai kaki sebelah kanan dan selanjutnya meringkuk di tahanan Mapolsek Mardinding Tanah Karo.
Pasalnya, pada hari Rabu, (22/04/2020) sekira pukul 21.00 WIB, Abdi disergap Satres Polsek Mardinding saat asyik menikmati minuman tuak di kedai milik Candra Tambunan yang terletak di Lorong Puskesmas Lau Pakam.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan, sebelum aksi penangkapan dilakukan, tepatnya pukul 20.00 WIB anggota Reskrim Polsek Mardingding Bripka Dipa Sitepu dan Bripka Roy Ginting mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang diduga keras ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk daun ganja kering dan Shabu shabu dan sedang berada salah satu kedai Tuak.
Mendapatkan informasi berharga tersebut, Kanit Reskrim Iptu, Master Gun Surbakti bersama anggotanya Aiptu SF.Sidabutar, Bripka Dipa Sitepu, Bripka Roy Ginting dan Bpriptu Arzusen Ginting langsung bergerak dari Polsek Mardingding untuk mengecek kebenaran informasi dimaksud serta melakukan pengintaian dan melihat seorang pria dengan ciri – ciri seperti yang dilaporkan warga.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka kelihatan gugup dan tak berkutik. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada bagian tubuh, petugas menemukan 2(dua) bungkus Rokok merek Union, Satu berisikan 2(dua) paket yang diduga Ganja kering dan didalam bungkus lainnya terdapat 12 Paket Shabu shabu didalam plastik putih berklip merah. Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, Ganja Kering berat bruto : 15,45 gram dan Shabu shabu berat bruto : 1.04 gram.
Tersangka yang tidak berkutik langsung digelandang Mapolsek untuk dimintai keterangan. Untuk pengembangan jaringan para pelaku pengedar barang haram diwilayah Polsek Mardinding.
Namun diperjalanan, saat akan dilakukan pengembangan hasil penemuan barang haram yang ditemukan, tersangka berusaha melarikan diri.
Tak mau buruannya kabur begitu saja, personil Polisi langsung memberikan tembakan peringatan kearah udara sebanyak tiga kali, terduga Andri tidak mengindahkan peringatan petugas, sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan melakukan penembakan ke arah kakinya.
Dalam kondisi kaki terluka, petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Mardinding beserta barang bukti.
Kapolsek Mardinding, AKP. Hendra Tambunan melalui Kanitres Iptu. Master Gun Surbakti mengaku sudah mengamankan seorang pelaku penyalah gunaan Narkotika Klas I jenis Ganja dan Sabu-sabu.
“Tersangka berikut barang bukti(bb)sudah kita amankan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, "kata Master.(RT/RM).
TAG : kriminal,karo,daerah