RADARMEDAN.COM, BATAM - Satu keluarga di Batam, Kepulauan Riau batal naik pesawat terbang dari Bandara Hang Nadim ke Medan, Sumatera Utara karena membawa surat rapid test palsu covid-19.
"Ada empat orang, sekeluarga. Kami batalkan terbangnya," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo di Batam, Sabtu (19/12) seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan keluarga itu hendak terbang ke Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Lion Air, pukul 9.50 WIB.
Saat pemeriksaan surat-surat, petugas curiga dengan keterangan rapid test karena menggunakan format yang berbeda dari yang biasa.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat, yaitu RS Graha Hermine Batam. Pihak rumah sakit ternyata membantah pernah mengeluarkan keterangan dengan nomor registrasi itu.
"Setelah dikonfirmasi ke RS, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut," kata dia.
Saat ini, kata dia, calon penumpang dibawa ke Polsek Batuaji untuk proses lebih lanjut, mengingat lokasi rumah sakit berada di Kecamatan Batuaji.
Dalam kesempatan itu, Wardoyo mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tes COVID-19 sebagai syarat penerbangan.
"Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami Satgas Covid-19 di Bandara Hang Nadim akan selalu waspada," kata Wardoyo.
Surat keterangan rapid tes atau tes swab PCR jadi dokumen wajib yang harus dibawa penumpang untuk bisa menggunakan moda transportasi udara saat ini. Protokol kesehatan ketat diberlakukan untuk mencegah penularan covid-19.
(Antara/sur)/PE
TAG : nasional