1,8 Ton BBM Bersubsidi Diamankan, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka di Pancur Batu
Oleh : Radar Medan | 27 Mei 2025, 09:05:35 WIB | 👁 648 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Senin (26/5/2025)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti lebih dari 1.800 liter BBM jenis Pertalite dan Solar, serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (26/5/2025) di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, yang tertangkap tangan sedang mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi penyimpanan BBM dan mengamankan tersangka kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu.
Di rumah HSG, polisi menemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi. BBM tersebut diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat tanpa izin resmi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai lebih dari 1.850 liter. Selain BBM, petugas juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk pengangkutan, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa tindakan para tersangka jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin pengangkutan BBM. Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sangat merugikan negara dan berdampak langsung kepada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Rudi Rifani juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi dan memastikan setiap aktivitas pengangkutan maupun penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor energi di wilayah Sumatera Utara.(hm/PE)
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .