1,8 Ton BBM Bersubsidi Diamankan, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka di Pancur Batu
Oleh : Radar Medan | 27 Mei 2025, 09:05:35 WIB | 👁 793 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Senin (26/5/2025)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti lebih dari 1.800 liter BBM jenis Pertalite dan Solar, serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (26/5/2025) di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, yang tertangkap tangan sedang mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi penyimpanan BBM dan mengamankan tersangka kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu.
Di rumah HSG, polisi menemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi. BBM tersebut diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat tanpa izin resmi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai lebih dari 1.850 liter. Selain BBM, petugas juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk pengangkutan, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa tindakan para tersangka jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin pengangkutan BBM. Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sangat merugikan negara dan berdampak langsung kepada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Rudi Rifani juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi dan memastikan setiap aktivitas pengangkutan maupun penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor energi di wilayah Sumatera Utara.(hm/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .