Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik
Oleh : Radar Medan | 29 Jul 2025, 16:36:41 WIB | 👁 501 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Wakil Bupati, Asahan Rianto, SH., M.A.P Membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Selasa (29/07/2025).
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, secara resmi membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kabupaten Asahan. Acara digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Selasa, 29 Juli 2025.
Acara ini dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, staf ahli bupati, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta pejabat pengelola informasi publik (PPID) dari berbagai instansi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga S.STP MAP, dalam laporannya menegaskan bahwa tujuan sosialisasi adalah memperkuat pemahaman serta koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung transparansi dan layanan publik yang efektif.
Wabup Rianto menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri negara demokrasi yang menghargai kedaulatan rakyat. Menurutnya, setiap badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat secara transparan.
"Sebagai aparatur negara, OPD wajib menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai saluran, salah satunya PPID," tegasnya.
Rianto juga menyinggung dasar hukum pengelolaan informasi publik di Asahan. Pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 283-Kominfo-Tahun 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi.
Ia menambahkan bahwa dalam era digital saat ini, pelayanan informasi publik harus mengacu pada aplikasi dan sistem yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya buka secara resmi sosialisasi keterbukaan informasi publik ini," kata Wabup saat meresmikan kegiatan.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution SH MKn, turut menyampaikan paparan hukum. Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum utama.
"UU ini mewajibkan badan publik memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan," jelas Harris.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap pelayanan informasi publik dapat meningkat dan menciptakan budaya birokrasi yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. (Jait)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .