RADARMEDAN.COM, BINJAI - Tim gabungan personel Polres Binjai mengungkap peredaran narkoba antara provinsi Aceh - Sumatera Utara. Petugas mengamankan 1 orang tersangka berinsial YI (39) dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 Kilogram.
Adapun pengungkapan itu bermula saat tim gabungan personel Polres Binjai menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Kota Lhokseumawe menuju Kabupaten Deli Serdang.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengantongi identitas pelaku yang membawa sabu tersebut. Petugas akhirnya meringkus tersangka YI warga Desa Batang Maneh, Kabupaten Aceh Utara di Jalan Tengku Amir Hamza, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka membawa sabu tersebut dengan menggunakan bus jenis L300," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Binjai, Selasa (14/12/2021).
Ferio mengatakan saat penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus sabu-sabu seberat 13 Kg yang disimpan dalam sebuah tas berwarna biru oleh tersangka.
Ferio menambahkan saat ini tersangka YI telah ditahan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(kbrn)/PE
TAG : sumut,sekitar-kita,medan