Tidak Disiplin, Tiga PNS di Pemko Tanjungbalai Diberhentikan
Oleh : Radar Medan | 25 Mar 2026, 21:46:37 WIB | 👁 613 Lihat Berita Kota
Keterangan Gambar : Ilustrasi
RADARMEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin aparatur negara. Tercatat, tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait absensi dan jam kerja.
Keputusan tersebut dikukuhkan melalui tiga Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai, masing-masing bernomor 800.1.6.3/166/K/2026 yang terbit pada 23 Februari 2026, serta nomor 800.1.6.3/96/K/2026 dan 800.1.6.3/94/K/2026 yang diteken pada 5 Februari 2026.
Ketiga oknum PNS yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut diketahui berinisial BS, SDS, dan F. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka sebelumnya bertugas di tiga instansi berbeda, yakni salah satu SMP Negeri, RSUD Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena ketiganya terbukti mengabaikan kewajiban sebagai ASN.
"Pemberhentian ini merupakan konsekuensi dari akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan sah yang melebihi 28 hari dalam setahun. Hal ini jelas melanggar ketentuan jam kerja," tegas Ahmad pada Rabu (25/3/2026).
Langkah administratif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ahmad juga mengingatkan seluruh jajaran ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting guna menjaga profesionalisme dan standar kinerja di unit kerja masing-masing.
Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa pengawasan melekat dari atasan langsung sangat krusial. Ia memperingatkan bahwa atasan yang membiarkan bawahannya melanggar disiplin tanpa mengambil tindakan hukum dapat dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat.
"Monitoring terhadap kinerja ASN akan terus kami perketat. Kami berharap seluruh aparatur dapat berkontribusi maksimal dalam menyukseskan visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Tanjungbalai EMAS," pungkasnya.(ANT/hm)
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .