THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Oleh : Radar Medan | 03 Mar 2026, 15:00:03 WIB | 👁 38 Lihat
Umum
THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar 


RADARMEDAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.

Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.

“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (FS)/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas