RADARMEDAN.COM. Simalungun - Periode 1 Januari hingga 30 Desember 2020, Polres Simalungun menangani 169 kasus narkoba, tindak pidana umum, dan 349 kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Pada konferensi pers, Kapolres AKBP Agus Waluyo menyebutkan, penanganan dan pengungakapan kasus tahun 2020 mengalami peningkatan hingga 74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Saat konferensi pers pencapaian kinerja akhir tahun itu, Kapolres didampingi Kabag Ren Kompol P Sihombing, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kaurbin Ops Reskrim Iptu Surianto Pinem dan Kasat Binmas AKP Y Sinulingga serta Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Dipaparkan, jumlah tersangka kasus tindak pidana narkotika sebanyak 222 orang, enam di antaranya perempuan dan empat anak laki-laki. Barang bukti jenis ganja 4.841,81 gram, sabu 420,29 gram, pohon ganja dua batang dan ekstasi 48,5 butir. Kasus lakalantas, 106 orang korban meninggal dunia, luka berat 73 orang dan luka ringan 354 orang dengan total kerugian materil Rp 1.033.450.000.
Sedangkan jenis kasus tindak pidana umum itu, pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, curanmor, penganiayaan berat, pembunuhan, cabul terhadap anak, kekerasaan rumah tangga, penipuan, UU Perkebunan, UU ITE. (DYK)/Tribrata/PE
TAG : simalungun,daerah