Keterangan Gambar : Sidang virtual vonis oknum polisi(istimewa)
RADARMEDAN.COM - Seorang oknum polisi di Kota Medan, bernama Ade Saputra Ginting, divonis 8 tahun 6 bulan penjara, Selasa (2/2). Dia terbukti menyeludupkan sabu seberat 9,42 gram ke ruang tahanan Polrestabes Medan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Denny L Tobing dilansir dari kumparan.com di Pengadilan Negeri Medan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diberi hukuman tambahan, berupa denda Rp 1 miliar. Ketentuannya apabila tidak membayar denda akan diganti hukuman penjara 6 bulan.
Keputusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Sri Delyanti.
Terhadap keputusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juni 2020, pukul 12.15 WIB. Awalnya terdakwa dihubungi Boy Zulkarnaen, tahanan di blok C Polrestabes Medan.
Ade diminta Boy, mengambil bingkisan nasi di depan Kantor Polrestabes Medan. Sekitar pukul 11.00 WIB, Ade mengambil nasi tersebut dari wanita bernama Lina (buron).
Selanjutnya Ade membawa bungkusan ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan ke petugas.
Saat tiba di pos tahanan, terdakwa mencoba lewat dari belakang pos piket. Namun aksinya ketahuan petugas jaga. Barang bawaan Ade lalu diperiksa.
Merasa aksinya diketahui, Ade panik dan seketika meninggalkan bungkusan itu. Selanjutnya petugas memeriksa barang bawaan Ade. Di dalamnya berisi biskuit bermerek Gery dan 2 bungkus sabu di dalam plastik kecil. Total berat sabu 9,42 gram.
Melihat kejadian itu, ke dua petugas piket melapor ke pimpinannya. Sekitar pukul 12.00 WIB petugas memanggil Boy di Sel Blok C, lalu memperlihatkan barang bukti.
Setelah diinterogasi, Boy mengakui sabu tersebut miliknya. Dia juga mengatakan telah menugaskan terdakwa Ade membawa sabu itu.
Sekitar pukul 12.15 WIB petugas Provos membawa Ade ke RTP Polrestabes. Dia diinterogasi dan mengakui barang haram itu dibawa atas suruhan Boy.(kumparan.com/PR).
TAG : medan