RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil menangkap residivis tersangka pencurian Sepeda Motor dari dalam rumah korban yang terjadi di Jalan Pematang Siantar, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Tersankga berinisial AS (36) berhasil di amanakan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Kronologi kejadian pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 21.35 WIB, ketika itu korban AF (42), korban baru pulang dari belanja kemudian, memarkirkan Sepeda Motornya di halaman rumah, menjelang Magrib korban hendak memindahkan Sepeda Motor ke teras rumah. Ketika korban keluar rumah, ternyata Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada lagi di teras rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Lubuk Pakam. Mendapat informasi kejadian tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam pun langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Jermal 15, Kecamatan Medan Amplas. Setelah mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke Jermal 15, setelah beberapa menit melakukan pencarian akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan tersangka AS dan langsung membawa pelaku ke Polsek Lubuk Pakam untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat di introgasi pelaku AS mengakui perbuatannya melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban yang mana saat itu pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan satu orang temannya berinisial D. Untuk pelaku D masih dalam penyelidikan dan pengejaran," ujar Kapolsek, Jumat 15/3.
Hingga kini tersangka AS masih menajalani pemeriksaan untuk di tindak lanjuti dan di ketahui pelaku AS pernah di hukum penjara sebanyak 2 kali untuk kasus yang sama.
"Kepada tersangka kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 (e), ke 4 (e) KUHPidana," tutup Kapolsek.(r)/hm/pe
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi