RADARMEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung meringkus dan mengamankan seorang laki-laki tersangka terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus jambret dari amuk massa. Adapun laki-laki tersangka terduga pelaku Curat dimaksud bernama, Ari Saputra alias Ari (22) warga Jln. Pancing Lingkungan ll, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Des Laporan Polisi No : LP / 26/ X / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek T. Nibung tanggal 20 Oktober 2020 an korban (pelapor) bernama, Julianti (44), warga Jln. Gotongroyong Lingk. III Kel. Tanjung Balai Utara, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada hari, Selasa tanggal 20 Oktober 2020 siang sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di Jln. Yos Sudarso, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Tersangka (Ari Saputra) pelaku Curat ditangkap usai melakoni aksi jambretnya terhadap korban bernama, Juliani pada hari, Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB, di Jln. Yosudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Putu Yudha, Rabu (21/10/2020).
Lanjut dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis penjambretan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor (Julianti) melintas di Jln Yos Sudarso Kel. Beting Kuala Kapas Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai menuju arah ke Teluk Nibung. Kemudian pelaku (Ari) yang mengendarai Sp Motor Honda Vario tanpa plat kendaraan mendekati korban dari samping kiri lalu dengan tangan kanan pelaku menarik dompet korban yg berisikan uang Rp 300.000 dan sempat terjadi tarik menarik dan pelaku Ari berhasil mengambil dompet milik korban dan berusaha melarikan diri.
Saat tersangka mencoba kabur namun Sepeda Motor yang dikendarai pelaku menabrak gundukan pasir sehingga terjatuh ke tanah dan diamankan warga, kemudian Kanit reskrim Ipda Syahril Situmorang beserta anggota yag mendapat Laporan dari warga langsung datang ke TKP kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa.
Lanjut Kapolres Tanjung Balai, dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah dompet merk paris warna hitam dengan berisikan uang sebesar Ro 300.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat kendaraan yang digunakan tersangka. (humas /PR)
TAG : asahan