RADARMEDAN.COM DELISERDANG - Polsek Delitua berhasil menangkap seorang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Pasar 9, Kecamatan Sibiru-biru. Pelaku yang lama dicari petugas itu bernama Feri Irawan Nasution (19) warga Pasar VI, Gang Sekip Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Rabu (17/02/2021) mengatakan, dari pelaku petugas menyita barang bukti masing-masing, 1 buah kunci Letter T, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit sepeda motor Revo warna hitam BK 2755 AEG.
Dijelaskan Iptu Martua Manik, peristiwa bermula pada Selasa (16/02/2021) dini hari sekira pukul 00.10 WIB. Korban yang sudah tidur dibangunkan oleh anaknya bahwa sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada lagi.
“Mengetahui kejadian itu, korban Mui Tju (61) warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, mencari informasi kepada warga sekitar. Didapat informasi, ada yang dicurigai sebagai pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian kepada pihak berwajib,” ujar Kanit Reskrim.
Selanjutnya, petugas Opsnal turun melakukan pencarian terhadap pelaku di daerah Pasar 9, Kecamatan Sibiru-biru.
"Ternyata benar, pelaku yang dicurigai ditemukan di sekitar Pasar 9, Kecamatan Sibiru-biru sedang menguasai sepeda motor korban. Pelaku dan barang bukti sepeda motor, serta alat yang digunakan, langsung dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku kini telah dijebloskan ke penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini. (humas /PR)
TAG : deliserdang