Oleh : Radar Medan | 30 Des 2025, 22:54:49 WIB | 👁 837 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Polres Serdangbedagai dalam paparan di Gedung Patriatama Polres Sergai, Selasa (30/12/2025)
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu dalam rilis akhir tahun 2025. Seorang pria berinisial DP alias Richard Tampubolon, 27, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir dalam paparan di Gedung Patriatama Polres Sergai, Selasa (30/12/2025) sore.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT Sat Reskrim Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 23 November 2025.
“Tersangka kami amankan pada Minggu malam, 23 November 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun III Desa Pon. Dari tangan tersangka ditemukan 116 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Iptu Binrod.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tersangka menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada saksi Putra Nursaid untuk menyewa mobil rental. Uang tersebut kemudian digunakan membayar jasa rental milik Irfan. Namun, Irfan mencurigai keaslian uang itu dan melakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Hasil pemeriksaan UV menunjukkan uang tersebut palsu. Pengecekan terhadap tujuh lembar lainnya yang masih dipegang saksi juga menunjukkan hasil serupa,” ujarnya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Sergai dengan mengamankan tersangka pada malam hari. Dari dalam tas hitam milik tersangka, polisi menyita 106 lembar uang palsu lainnya yang dibungkus plastik putih, sehingga total barang bukti mencapai 116 lembar.
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan seluruh uang tersebut palsu. Kertas tidak sesuai standar, benang pengaman dan tanda air tidak ada, recto verso tidak terbentuk, tinta tidak berubah warna, serta kode tunanetra tidak timbul,” tegas Iptu Binrod.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kami telah melakukan penahanan dan melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara segera kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya, seraya mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.(hm)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .