RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU– Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan FEN (33) sebagai tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Dusun I Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,
FEN ditetapkan sebagai tersangka berawal dari terbakarnya gudang BBM miliknya hingga sempat viral di media sosial pada Minggu 11 Juni 2023 lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin, dalam Konferensi Pers mengatakan dari hasil penyelidikan, awal mula kejadian terjadi saat pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange ke Babytank menggunakan selang. Dan pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik hiingga terjadi kebakaran
Menurut Rusdi, tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar sejak tahun 2022, dan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 orang ditambah 4 orang ahli
"FEN sudah ditetapkan tersangka, sudah dilakukan proses penyidikan, sudah lengkap P21 dan hari ini akan dilaksanakan P22," ungkapnya, Rabu (13/9/2023).
Adapun pasal yang disangkakan kepada FEN yakni Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Atau Pasal 40 angka 8 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang - undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang Juncto Pasal 53 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutupnya. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu