Pemko Pematangsiantar Targetkan 4 Miliar dari Pajak Reklame, Tercapai 51 Persen

Oleh : Radar Medan | 18 Jun 2025, 17:58:25 WIB | 👁 706 Lihat
Pematangsiantar
Pemko Pematangsiantar Targetkan 4 Miliar dari Pajak Reklame, Tercapai 51 Persen

Keterangan Gambar : Pemko Pematangsiantar melaksanakan pencopotan segala jenis reklame. Rabu, (18/6) (Foto : Andrew)


RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan penerimaan dari pajak reklame sebesar Rp4 miliar. Hingga Mei 2025, realisasinya telah mencapai Rp2.040.362.000 atau 51,01 persen dari target.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, S.STP., M.Si., pada Rabu (18/6/2025), menjelaskan bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak reklame dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota (official assessment).

Menurut Arri, BPKPD melakukan pendataan objek pajak reklame melalui verifikasi langsung. Objek pajaknya meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, videotron, megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan (pada kendaraan), reklame udara, apung, film/slide, hingga reklame peragaan.

"Wajib pajak harus mendaftarkan objek reklamenya melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang memuat identitas wajib pajak, jenis, lokasi, ukuran, dan jumlah objek," jelasnya.

Setelah pendaftaran, BPKPD menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data. Jika ditemukan objek reklame yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan pajak secara jabatan.

“Kami pastikan validitas data objek reklame melalui peninjauan langsung. Jika ada objek yang belum didaftarkan, akan kami tetapkan secara jabatan,” tegasnya.

Jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, mereka diminta segera membuat surat pernyataan bermaterai dan melengkapi perizinannya. Berdasarkan SPOP yang diverifikasi, wali kota akan menetapkan besaran pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Dalam Perda tersebut, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Reklame produk rokok dikenai tambahan 30 persen, minuman beralkohol 40 persen, dan reklame dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari nilai sewa reklame yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024.

Arri menambahkan bahwa hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak reklame baru mencapai 51,01 persen dari target Rp4 miliar.

“Kendala utama adalah rendahnya kesadaran wajib pajak, lemahnya pemahaman terhadap aturan, serta kurangnya pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.

Padahal, zona peruntukan reklame telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

Meski menghadapi sejumlah tantangan, BPKPD tetap berupaya meningkatkan penerimaan pajak reklame. Upaya tersebut meliputi sosialisasi, edukasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi kepada masyarakat, khususnya kepada wajib pajak reklame.

“Kami juga berharap Satpol PP bisa lebih tegas dalam penegakan Perda, agar optimalisasi PAD dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” pungkas Arri.(Jait)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas