RADARMEDAN.COM, Gunungsitoli - Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan DPRD Kota Gunungsitoli tandatangi nota kesepakatan (MoU) atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (21/09/2022).
Agenda penandatanganan nota kesepakatan dihadiri oleh Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua. Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, dan beberapa Kepala OPD Lingkup Kota Gunungsitoli.
Wali Kota Gunungsitoli dalam sambutannya menyampaikan kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan tugas pemerintah yang diemban oleh kedua lembaga, sesuai dengan mekanisme serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan secara khusus terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan PAPBD.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan kepada semua pihak yang telah berperan dan berpatisipasi aktif terhadap seluruh tahapan dan proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2022. Dengan harapan kiranya, nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS PAPBD dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2022,” ujar Ir. Lakhomizaro Zebua mengakhiri sambutannya.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Gunungsitoli dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang disaksikan oleh sejumlah Anggota Dewan dan Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli.(red/PR)
TAG : kepulauan-nias