RADARMEDAN.COM, Tarutung - Gugatan perkara tanah yang dilakukan oleh Marsius Baringin Siahaan terhadap Lasman Simajuntak yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tarutung dengan putusan no 36/Pdt.C/2015 yang dimenangkan oleh Marsius Baringin Siahaan yang terletak didesa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara diduga salah lokasi. Pihak tergugat dalam hal ini diwakili oleh Nelly Sihite SH selaku kuasa tergugat dan pemilik sebahagian objek lahan sengketa.
Menurut keterangan Nelly Sihite saat ditemui awak media ini dilokasi mengatakan, bahwa objek perkara yang dimaktum dalam surat keputusan tersebut salah lokasi.
"Tanah perkara tersebut awalnya merupakan tanah Alm Buliher Hutagaol yang merupakan warisan dari orang tuanya, Alm markus Hutagaol dan dibeli oleh Ir Lasman Simanjuntak sejak tahun 1993 dan1994, seluas 78mx128M dengan surat jual beli diatas kertas segel meterai Rp.1000 tahun 1994 dengan tiga tahap pembelian. Tahun 1998 seluas 28MX 128M dibuatkan Sertifikat Hak Milik(SHM) yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput dengan nomor,120 atas nama Insiyiur(IR) Lasman Simanjuntak yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Taput, Ir.Bangbang Maruto,"ujar Nelly.
Lebih lanjut Nelly Sihite mengatakan,
pada saat pelaksanaan Berita Acara Konstantering(pencocokan, red)yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tarutung pada Rabu(6/5/2021)yang lalu yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Renti Situmeang SH dan para tergugat dalam hal ini diwakili oleh Nelly Sihite SH,bahwa pihak jurusita yang dihunjuk oleh Pengadilan Negeri Tarutung saudara Endy Jeremes Ayal,SH hanya membacakan berita acara konstatering. Usai dibacakan jurusita langsung pulang tanpa ada melaksanaan pencocokan terhadap batas batas objek sebidang tanah di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong.
"Saya bertanya pada jurusita kenapa mereka tidak dilibatkan padahal diundang dalam konstantering ini dan kenapa tidak dilakukan pencocokan batas batasnya? dengan ketus jurusita PN Endy Jeremes Ayal,sudah kita hanya bacakan saja,sambil berlalu dari lokasi objek,hal inilah yang buat kami sangat keberatan dalam pelaksanaan konstatering,"ujar Nelly.
Nelly juga menjelaskan, pelaksanaan penetapan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tarutung, Endy Jeremes Ayal,SH yang dilaksanakan pada Rabu(19/5) di lokasi hanya membacakan surat penetapan sita eksekusi saja,tanpa melakukan pematokan batas batas lahan yang akan disita.
Sementara yang termaktum dalam putusan tersebut bahwa lahan yang mau disita tersebut yang berbatas di sebelah selatan berbatasan dengan tanah Buliher Hutagaol yang sudah dibeli oleh Ir,Lasman Simanjuntak.
"Dalam pelaksanan penetapan sita malah yang mau disita tanah milik Buliher Hutagaol,ini jelas menandakan bahwa jurusita Pengadilan Negeri Tarutung,Eror in Objeckto(salah objek)," tegas Nelly.
Jurusita pengadilan Negeri Tarutung Ahyal Jeremes Endy,SH yang dikonfirmasi awak media silokasi mengatakan, hanya membacakan keputusan sita eksekusi saja.
" Kami hanya membacakan saja,lebih lanjut silahkan bapak konfirmasi dengan Humas kami,"ujar Jeremes.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tarutung, Nugroho Situmorang SH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Kamis (20/5) mengatakan, mengenai penetapan sita eksekusi ini dilakukan apabila perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) mulai dari Pengadilan negeri sampai ke PK.
"Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan atas sita eksekusi ini bisa mengajukan keberatan dengan gugatan perlawanan (Derden Verzet)," ujar Nugroho .(DN/PR)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas