Pelaksanaan Sita Eksekusi yang Digelar PN Tarutung Diduga Salah Objek

Oleh : Radar Medan | 20 Mei 2021, 16:08:45 WIB | 👁 3656 Lihat
Hukum dan Kriminal
Pelaksanaan Sita Eksekusi yang Digelar PN Tarutung Diduga Salah Objek

RADARMEDAN.COM, Tarutung - Gugatan perkara tanah yang dilakukan oleh Marsius Baringin Siahaan terhadap Lasman Simajuntak yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tarutung dengan putusan no 36/Pdt.C/2015 yang dimenangkan oleh Marsius Baringin Siahaan yang terletak didesa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara diduga salah lokasi. Pihak tergugat dalam hal ini diwakili oleh Nelly Sihite SH selaku kuasa tergugat dan pemilik  sebahagian objek lahan sengketa.

Menurut keterangan Nelly Sihite saat ditemui awak media ini dilokasi mengatakan, bahwa objek  perkara yang dimaktum dalam surat keputusan tersebut salah lokasi.

"Tanah perkara tersebut awalnya merupakan tanah Alm Buliher  Hutagaol yang merupakan warisan dari orang tuanya, Alm markus Hutagaol dan  dibeli oleh Ir Lasman Simanjuntak sejak tahun 1993 dan1994, seluas 78mx128M dengan surat jual beli diatas kertas segel meterai Rp.1000 tahun 1994 dengan tiga tahap pembelian. Tahun 1998 seluas 28MX 128M dibuatkan Sertifikat Hak Milik(SHM) yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput dengan nomor,120 atas nama Insiyiur(IR) Lasman Simanjuntak yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Taput, Ir.Bangbang Maruto,"ujar Nelly. 

Lebih lanjut Nelly Sihite mengatakan,

pada saat pelaksanaan Berita Acara Konstantering(pencocokan, red)yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tarutung pada Rabu(6/5/2021)yang lalu yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Renti Situmeang SH dan para tergugat dalam hal ini diwakili oleh Nelly Sihite SH,bahwa pihak jurusita yang dihunjuk oleh Pengadilan Negeri Tarutung saudara Endy Jeremes Ayal,SH hanya membacakan berita acara konstatering. Usai dibacakan jurusita langsung pulang tanpa ada melaksanaan pencocokan terhadap batas batas objek  sebidang tanah di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong.

"Saya bertanya pada jurusita kenapa mereka tidak dilibatkan padahal diundang dalam konstantering ini dan kenapa tidak dilakukan pencocokan batas batasnya? dengan ketus jurusita PN Endy Jeremes Ayal,sudah kita hanya bacakan saja,sambil berlalu dari lokasi objek,hal inilah yang buat kami sangat keberatan dalam pelaksanaan konstatering,"ujar Nelly.

Nelly juga menjelaskan, pelaksanaan penetapan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tarutung, Endy Jeremes Ayal,SH yang dilaksanakan pada Rabu(19/5) di lokasi hanya membacakan surat penetapan sita eksekusi saja,tanpa melakukan pematokan batas batas lahan yang akan disita.

Sementara yang termaktum dalam putusan tersebut bahwa lahan yang mau disita tersebut yang berbatas di sebelah selatan berbatasan dengan tanah Buliher Hutagaol yang sudah dibeli oleh Ir,Lasman Simanjuntak.

"Dalam pelaksanan penetapan sita malah yang mau disita tanah milik Buliher Hutagaol,ini jelas menandakan bahwa jurusita Pengadilan Negeri Tarutung,Eror in Objeckto(salah objek)," tegas Nelly. 

Jurusita pengadilan Negeri Tarutung Ahyal Jeremes Endy,SH yang dikonfirmasi awak media silokasi mengatakan, hanya membacakan keputusan sita eksekusi saja. 

" Kami hanya membacakan saja,lebih lanjut silahkan bapak konfirmasi dengan Humas kami,"ujar Jeremes.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tarutung, Nugroho Situmorang SH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Kamis (20/5) mengatakan, mengenai penetapan sita eksekusi ini dilakukan apabila perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) mulai dari Pengadilan negeri sampai ke PK. 

"Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan atas sita eksekusi ini bisa mengajukan keberatan dengan gugatan perlawanan (Derden Verzet)," ujar Nugroho .(DN/PR)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas