Peduli dan Perhatikan Pelayan Masyarakat, Wali Kota Medan Keluarkan Perwal

Oleh : Radar Medan | 17 Jun 2021, 02:30:43 WIB | 👁 1111 Lihat
Sekitar Kita
Peduli dan Perhatikan Pelayan Masyarakat, Wali Kota Medan Keluarkan Perwal

RADARMEDAN.COM - Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemko Medan kepada warga yang bekerja sebagai pelayan masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Dalam Perwal tersebut diatur pemberian bantuan yang diberikan Pemko Medan kepada pelayan masyarakat seperti Bilal jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja, Petugas Gereja Katolik, Ustad dan Ustazah serta Khotib Jumat.

Kabag Hukum Setda kota Medan Laksamana Putra Siregar menjelaskan bahwa dalam Perwal 17/2021 tersebut juga diatur batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya bagi Penggali Kubur, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja. Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

"Hal ini dilakukan karena Pemko Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan salah satu pelayan masyarakat seperti penggali kubur. Tentunya tidak memungkinkan pekerjaan tersebut dilakukan oleh usia diatas 60 tahun. Apalagi kalau dilihat dilapangan yang menggali kubur itu dilakukan warga yang usianya dibawah 60  tahun dan mampu melakukan pekerjaan tersebut. Selain itu kebanyakan penggali kubur tersebut hanya status namun pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," jelas Kabag Hukum saat ditemui di kantor Wali Kota, Rabu (16/6).

Selain itu, Laksamana Putra juga menjelaskan pembatasan usia, juga untuk mengakomodir kepentingan umat beragama seperti contoh guru Magrib mengaji,Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu. karena didalam pendidikan formal sendiri Guru juga dibatasi usianya. Sebab diusia 60 tahun keatas Secara psikologis adanya penurunan kemampuan untuk mentransfer pengetahuan.

"Sedangkan untuk Panatua Gereja, sesuai dengan aturan di dalam AD/ART gereja, Panatua Gereja juga dibatasi usianya, dimana Panatua gereja yang usianya diatas 60 tahun tidak berkewajiban memberikan pelayanan kepada jemaat," ungkap Kabag Hukum.

Menurut Kabag Hukum, bantuan yang diberikan Pemko Medan berdasarkan Perwal 17/2021 merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi  kepada seluruh Pelayan Masyarakat atas kepedulian dan keihklasan mereka dalam bertugas dengan memberikan bantuan. Oleh karenanya agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur terkait usia pelayan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

"Perlu dipahami masyarakat bahwa dalam terbitnya Perwal ini  Pemko Medan tidak ada maksud untuk melakukan pembatasan. Tentunya secara filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar dalam pembentukan produk hukum daerah,  hal yang menjadi dasar dan kajian dalam melengkapi dan menyempurnakan Perwal 17/2021 sudah dilakukan," ujarnya.


Selanjutnya Laksamana Putra juga menjelaskan Perwal nomor 17/2021 merupakan Perwal yang dibentuk karena adanya perpindahan pendelegasian tugas yang selama ini di Bagian Sosial Pendidikan pindah ke Dinas Sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 Tentang struktur organisasi perangkat Daerah dimana sesuai nomenklatur Bagian Sosial Pendidikan tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan tersebut.

Selain itu, Kabag Hukum menambahkan Perwal nomor 17/2021 juga bukan Perwal yang dibentuk secara tiba-tiba namun sebelumnya sudah ada Perwal nomor 37 tahun 2018. Artinya tidak ada yang dipermasalahkan dengan terbitnya Perwal 17/2021 sebab Pemberian bantuan untuk pelayan masyarakat sudah diatur di Perwal sebelumnya.

"Perwal 17/2021 ini merupakan komitmen Pemko Medan untuk menghormati seluruh Pelayan Masyarakat tersebut. Untuk itu pembatasan usia bukan lagi menjadi permasalahan dalam Perwal tersebut, namun kedepannya Bagaimana kita dapat mendorong agar pekerjaan ini agar lebih optimal dan efektif. Selain itu kita dorong bagaimana jumlah bantuan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah guna Kesejahteraan warga," ujar Kabag Hukum.

Selain itu Kabag Hukum juga menyampaikan, dibentuknya Perwal 17/2021 juga untuk mendorong masyarakat untuk dapat meregenerasi dalam melakukan pekerjaan tersebut. Bahkan bantuan yang diberikan juga untuk memotivasi masyarakat lainnya untuk mengerjakan tugas Pelayan masyarakat, sebab saat ini sudah banyak yang mulai ditinggalkan.

" jika ada masukan yang positif untuk perbaikan Perwal 17/2021 tetap terbuka, sepanjang masukan tersebut substansinya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tenaga mereka," ujar Kabag Hukum.


TAG : metropolitan,medan


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution