Peduli dan Perhatikan Pelayan Masyarakat, Wali Kota Medan Keluarkan Perwal

Oleh : Radar Medan | 17 Jun 2021, 02:30:43 WIB | 👁 1171 Lihat
Sekitar Kita
Peduli dan Perhatikan Pelayan Masyarakat, Wali Kota Medan Keluarkan Perwal

RADARMEDAN.COM - Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemko Medan kepada warga yang bekerja sebagai pelayan masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Dalam Perwal tersebut diatur pemberian bantuan yang diberikan Pemko Medan kepada pelayan masyarakat seperti Bilal jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja, Petugas Gereja Katolik, Ustad dan Ustazah serta Khotib Jumat.

Kabag Hukum Setda kota Medan Laksamana Putra Siregar menjelaskan bahwa dalam Perwal 17/2021 tersebut juga diatur batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya bagi Penggali Kubur, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja. Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

"Hal ini dilakukan karena Pemko Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan salah satu pelayan masyarakat seperti penggali kubur. Tentunya tidak memungkinkan pekerjaan tersebut dilakukan oleh usia diatas 60 tahun. Apalagi kalau dilihat dilapangan yang menggali kubur itu dilakukan warga yang usianya dibawah 60  tahun dan mampu melakukan pekerjaan tersebut. Selain itu kebanyakan penggali kubur tersebut hanya status namun pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," jelas Kabag Hukum saat ditemui di kantor Wali Kota, Rabu (16/6).

Selain itu, Laksamana Putra juga menjelaskan pembatasan usia, juga untuk mengakomodir kepentingan umat beragama seperti contoh guru Magrib mengaji,Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu. karena didalam pendidikan formal sendiri Guru juga dibatasi usianya. Sebab diusia 60 tahun keatas Secara psikologis adanya penurunan kemampuan untuk mentransfer pengetahuan.

"Sedangkan untuk Panatua Gereja, sesuai dengan aturan di dalam AD/ART gereja, Panatua Gereja juga dibatasi usianya, dimana Panatua gereja yang usianya diatas 60 tahun tidak berkewajiban memberikan pelayanan kepada jemaat," ungkap Kabag Hukum.

Menurut Kabag Hukum, bantuan yang diberikan Pemko Medan berdasarkan Perwal 17/2021 merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi  kepada seluruh Pelayan Masyarakat atas kepedulian dan keihklasan mereka dalam bertugas dengan memberikan bantuan. Oleh karenanya agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur terkait usia pelayan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

"Perlu dipahami masyarakat bahwa dalam terbitnya Perwal ini  Pemko Medan tidak ada maksud untuk melakukan pembatasan. Tentunya secara filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar dalam pembentukan produk hukum daerah,  hal yang menjadi dasar dan kajian dalam melengkapi dan menyempurnakan Perwal 17/2021 sudah dilakukan," ujarnya.


Selanjutnya Laksamana Putra juga menjelaskan Perwal nomor 17/2021 merupakan Perwal yang dibentuk karena adanya perpindahan pendelegasian tugas yang selama ini di Bagian Sosial Pendidikan pindah ke Dinas Sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 Tentang struktur organisasi perangkat Daerah dimana sesuai nomenklatur Bagian Sosial Pendidikan tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan tersebut.

Selain itu, Kabag Hukum menambahkan Perwal nomor 17/2021 juga bukan Perwal yang dibentuk secara tiba-tiba namun sebelumnya sudah ada Perwal nomor 37 tahun 2018. Artinya tidak ada yang dipermasalahkan dengan terbitnya Perwal 17/2021 sebab Pemberian bantuan untuk pelayan masyarakat sudah diatur di Perwal sebelumnya.

"Perwal 17/2021 ini merupakan komitmen Pemko Medan untuk menghormati seluruh Pelayan Masyarakat tersebut. Untuk itu pembatasan usia bukan lagi menjadi permasalahan dalam Perwal tersebut, namun kedepannya Bagaimana kita dapat mendorong agar pekerjaan ini agar lebih optimal dan efektif. Selain itu kita dorong bagaimana jumlah bantuan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah guna Kesejahteraan warga," ujar Kabag Hukum.

Selain itu Kabag Hukum juga menyampaikan, dibentuknya Perwal 17/2021 juga untuk mendorong masyarakat untuk dapat meregenerasi dalam melakukan pekerjaan tersebut. Bahkan bantuan yang diberikan juga untuk memotivasi masyarakat lainnya untuk mengerjakan tugas Pelayan masyarakat, sebab saat ini sudah banyak yang mulai ditinggalkan.

" jika ada masukan yang positif untuk perbaikan Perwal 17/2021 tetap terbuka, sepanjang masukan tersebut substansinya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tenaga mereka," ujar Kabag Hukum.


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20250117-WA0104_compress59.jpg

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Anambas Temui Menekraf Bahas Masalah Ekonomi

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔07:14:23, 18 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250117-WA0106.jpg

Seludupkan Gading Gajah 40 Kg, Calon Penumpang Super Air Jet Diamankan Petugas di Bandara Batam

🔖 RIAU-KEPRI-BATAM 👤Radar Medan 🕔21:37:46, 17 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar. Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .

Berita Selengkapnya
firtkp.jpg

Modus Pinjam Sepeda Motor, Malah Dijual Pelaku di Serdang Bedagai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:08:38, 16 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025). Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .

Berita Selengkapnya
narkobabinjai1.jpg

TNI-Polri Kembali Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Binjai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:17:34, 15 Jan 2025

RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250112-WA0091.jpg

Kapolres Anambas Imbau Warga Waspada Melaut Ketika Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔08:38:47, 14 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025). AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20250114-083345_compress60.jpg

Polemik Tarif Transportasi Online Memanas, Aplikator Tak Patuh Diminta Keluar dari Kepri

🔖 RIAU-KEPRI-BATAM 👤Radar Medan 🕔08:22:15, 14 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .

Berita Selengkapnya
RESMIKAN.jpg

Jelang Akhir Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek di Medan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔10:32:27, 07 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution yang baru saja terpilih sebagai Gubernur Sumut membuktikan komitmennya menyelesaikan seluruh program kerja sebagai Wali Kota. Terbukti, akhir tahun lalu dan awal tahun ini sejumlah proyek pun selesai dan sudah digunakan masyarakat.    Di antaranya, Taman Cadika yang sudah cakep dan makin . . .

Berita Selengkapnya
kembangapi2025.jpg

Saksikan Semarak Tahun Baru 2025, Belasan Ribu Warga Padati Lapangan Benteng Medan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔10:28:57, 01 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Belasan ribu warga dari berbagai wilayah berbondong-bondong memadati lapangan Benteng Medan dan sekitarnya guna menyaksikan semarak tahun baru 2025 dan pesta kembang api, Selasa (31/12/24). Kegiatan ini merupakan hiburan yang digelar Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata dalam rangka menyambut malam pergantian . . .

Berita Selengkapnya
asntaput.jpg

Diduga ASN Dinas PMD Taput, Tertangkap Kamera Asik Bermain Judi Ludo Saat Jam Kerja

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔15:15:27, 14 Des 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Aksi oknum Pegawai Negeri Sipil yang asik bermain judi diruang kerja saat jam kerja disalah satu Dinas wilayah kabupaten Tapanuli Utara menjadi sorotan publik, Kamis, 12 Desember 2024. Diketahui 4 orang pegawai di kantor Pemerintahan desa ( PMD ) yakni Sekretaris Dinas RT dan Kabid RM selaku Kabid Administrasi . . .

Berita Selengkapnya
RAKORNASTOBA.jpg

Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024 Hasilkan Delapan Poin Prakarsa Kaldera Toba

🔖 KAWASAN DANAU TOBA 👤Radar Medan 🕔12:43:30, 12 Des 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Pembangunan 2024, resmi ditutup. Rakornas yang berlangsung tiga hari sejak 10 Desember 2024 ini menghasilkan delapan poin kesepakatan yang diberi nama Prakarsa Kaldera Toba 2024. Kedelapan poin tersebut yaitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas