Peduli dan Perhatikan Pelayan Masyarakat, Wali Kota Medan Keluarkan Perwal

Oleh : Radar Medan | 17 Jun 2021, 02:30:43 WIB | 👁 1472 Lihat
Sekitar Kita
Peduli dan Perhatikan Pelayan Masyarakat, Wali Kota Medan Keluarkan Perwal

RADARMEDAN.COM - Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemko Medan kepada warga yang bekerja sebagai pelayan masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Dalam Perwal tersebut diatur pemberian bantuan yang diberikan Pemko Medan kepada pelayan masyarakat seperti Bilal jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja, Petugas Gereja Katolik, Ustad dan Ustazah serta Khotib Jumat.

Kabag Hukum Setda kota Medan Laksamana Putra Siregar menjelaskan bahwa dalam Perwal 17/2021 tersebut juga diatur batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya bagi Penggali Kubur, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja. Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

"Hal ini dilakukan karena Pemko Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan salah satu pelayan masyarakat seperti penggali kubur. Tentunya tidak memungkinkan pekerjaan tersebut dilakukan oleh usia diatas 60 tahun. Apalagi kalau dilihat dilapangan yang menggali kubur itu dilakukan warga yang usianya dibawah 60  tahun dan mampu melakukan pekerjaan tersebut. Selain itu kebanyakan penggali kubur tersebut hanya status namun pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," jelas Kabag Hukum saat ditemui di kantor Wali Kota, Rabu (16/6).

Selain itu, Laksamana Putra juga menjelaskan pembatasan usia, juga untuk mengakomodir kepentingan umat beragama seperti contoh guru Magrib mengaji,Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu. karena didalam pendidikan formal sendiri Guru juga dibatasi usianya. Sebab diusia 60 tahun keatas Secara psikologis adanya penurunan kemampuan untuk mentransfer pengetahuan.

"Sedangkan untuk Panatua Gereja, sesuai dengan aturan di dalam AD/ART gereja, Panatua Gereja juga dibatasi usianya, dimana Panatua gereja yang usianya diatas 60 tahun tidak berkewajiban memberikan pelayanan kepada jemaat," ungkap Kabag Hukum.

Menurut Kabag Hukum, bantuan yang diberikan Pemko Medan berdasarkan Perwal 17/2021 merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi  kepada seluruh Pelayan Masyarakat atas kepedulian dan keihklasan mereka dalam bertugas dengan memberikan bantuan. Oleh karenanya agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur terkait usia pelayan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

"Perlu dipahami masyarakat bahwa dalam terbitnya Perwal ini  Pemko Medan tidak ada maksud untuk melakukan pembatasan. Tentunya secara filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar dalam pembentukan produk hukum daerah,  hal yang menjadi dasar dan kajian dalam melengkapi dan menyempurnakan Perwal 17/2021 sudah dilakukan," ujarnya.


Selanjutnya Laksamana Putra juga menjelaskan Perwal nomor 17/2021 merupakan Perwal yang dibentuk karena adanya perpindahan pendelegasian tugas yang selama ini di Bagian Sosial Pendidikan pindah ke Dinas Sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 Tentang struktur organisasi perangkat Daerah dimana sesuai nomenklatur Bagian Sosial Pendidikan tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan tersebut.

Selain itu, Kabag Hukum menambahkan Perwal nomor 17/2021 juga bukan Perwal yang dibentuk secara tiba-tiba namun sebelumnya sudah ada Perwal nomor 37 tahun 2018. Artinya tidak ada yang dipermasalahkan dengan terbitnya Perwal 17/2021 sebab Pemberian bantuan untuk pelayan masyarakat sudah diatur di Perwal sebelumnya.

"Perwal 17/2021 ini merupakan komitmen Pemko Medan untuk menghormati seluruh Pelayan Masyarakat tersebut. Untuk itu pembatasan usia bukan lagi menjadi permasalahan dalam Perwal tersebut, namun kedepannya Bagaimana kita dapat mendorong agar pekerjaan ini agar lebih optimal dan efektif. Selain itu kita dorong bagaimana jumlah bantuan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah guna Kesejahteraan warga," ujar Kabag Hukum.

Selain itu Kabag Hukum juga menyampaikan, dibentuknya Perwal 17/2021 juga untuk mendorong masyarakat untuk dapat meregenerasi dalam melakukan pekerjaan tersebut. Bahkan bantuan yang diberikan juga untuk memotivasi masyarakat lainnya untuk mengerjakan tugas Pelayan masyarakat, sebab saat ini sudah banyak yang mulai ditinggalkan.

" jika ada masukan yang positif untuk perbaikan Perwal 17/2021 tetap terbuka, sepanjang masukan tersebut substansinya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tenaga mereka," ujar Kabag Hukum.


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya
max_1.jpg

Maxus Resmi Meluncur di Medan, Tampilkan MPV Listrik Premium MIFA 7 dan MIFA 9

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔16:47:36, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .

Berita Selengkapnya
531.jpg

Wali Kota Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:47:17, 22 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III,  Balai Kota, Rabu (22/10/25). Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .

Berita Selengkapnya
sertijab5.jpg

Sertijab Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Gantikan Gidion Arif Setyawan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔12:10:20, 09 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas