Modal Rp100 Juta Raib, Hasil Panen Ubi Tak Pernah Dibagi Oknum Kades

Oleh : Radar Medan | 23 Feb 2026, 16:55:52 WIB | 👁 663 Lihat
Hukum dan Kriminal
Modal Rp100 Juta Raib, Hasil Panen Ubi Tak Pernah Dibagi Oknum Kades

Keterangan Gambar : Sat Reskrim Polres Sergai menggelar doorstop terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai.


RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Sat Reskrim Polres Sergai menggelar doorstop terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, menjelaskan bahwa tersangka berinisial D (56), warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 23/2/2026.

Kasus bermula dari kerja sama penanaman ubi seluas 6 hektar di Desa Tanjung Harap pada Maret 2024. Dalam perjanjian tersebut, korban bernama Sofiah disebut memberikan modal sebesar Rp100 juta dengan kesepakatan pembagian hasil 50:50 setelah panen.

Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa lahan tersebut telah dipanen oleh pihak lain. Hingga kini, korban disebut tidak pernah menerima hasil panen maupun keuntungan dari kerja sama tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dokumen perjanjian kerja sama serta beberapa kwitansi pembayaran. Dalam isi perjanjian disebutkan adanya setoran Rp30 juta kepada PT POKPAN serta pembagian keuntungan yang disepakati dua pihak.

Namun, Raja Barumun Hasibuan selaku manajer PT POKPAN KSM menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan dan tidak menerima pembayaran maupun keuntungan dari kegiatan tersebut.

Dari hasil konfrontasi saksi, diketahui sebagian hasil panen seluas 2 hektar diberikan kepada Adi Mangun senilai Rp51.891.450 karena adanya utang tersangka kepada pihak tersebut. Sementara sisa lahan disebut dipanen langsung oleh tersangka. Korban tidak memperoleh keuntungan dari hasil panen tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, tiga lembar kwitansi pembayaran, serta berkas catatan pembiayaan penanaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Doorstop tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Polres Sergai, Camat Serba Jadi, serta insan pers.(HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas