Kota Medan, Sumatera Utara disebut sebagai kota terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
untuk kategori kota metropolitan. Sementara Bandar Lampung, Lampung dan
Manado, Sulawesi Utara disebut sebagai kota terkotor untuk kategori
kota besar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan
kota-kota tersebut mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian
program Adipura periode 2017-2018.
KLHK juga mencatat Kota
Sorong, Kupang dan Palu sebagai kota sedang terkotor. Untuk kategori
kota kecil terkotor adalah Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja
Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Bajawa di
Kabupaten Ngada.
(Kota terkotor mendapat) Penilaian paling
rendah antar kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota
yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek," kata Rosa usai acara
Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan
DPRD di kantor KLHK, Jakarta, Senin (14/1) seperti dilansir dari Antara.
Rosa
mengatakan penilaian mencakup antara lain penilaian fisik dan tempat
pemrosesan akhir (TPA). Kota-kota terkotor itu mendapat nilai jelek
karena membuang sampah terbuka serta ada yang belum membuat kebijakan
dan strategi nasional (Jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian, faktor nilai buruk lain adalah komitmen yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang.
Padahal,
kata Rosa, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem
lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
TAG : medan,metropolitan,sumut