Maling Kabel Tower Ganggu Telekomunikasi di Merek, Tiga Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Karo
Oleh : Radar Medan | 13 Jan 2026, 18:14:16 WIB | 👁 876 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kondisi Tower Telekomunikasi di desa Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pasca pencurian kabel, Rabu 13/1/2026.
RADARMEDAN.COM, KARO - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo mengamankan tiga tersangka pencurian kabel tower telekomunikasi di kawasan Laudah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketiga tersangka diamankan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh Saparijon Sinaga (39), karyawan PT Putra Mulia Telecommunication, warga Kecamatan Kabanjahe. Pencurian itu mengakibatkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp47.000.000,” kata Eriks, Rabu (13/1) di Mapolres Tanah Karo.
Eriks menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.49 WIB saat pelapor menerima notifikasi cell down pada aplikasi Mateline X yang menandakan gangguan jaringan di Tower 3221989 Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pelapor bersama rekan kerjanya kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, pelapor menemukan delapan tarikan kabel tower telah hilang. Dalam perjalanan kembali, pelapor mencurigai satu unit mobil putih di sekitar Jembatan Laudah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel tower yang telah terpotong di dalam kendaraan tersebut.
Pelapor bersama rekan kerja selanjutnya mengamankan kendaraan, kabel tower, serta tiga orang yang diduga terlibat dan membawa mereka ke Polres Tanah Karo. Pelapor juga melaporkan kehilangan kabel tower serupa di Tower 3033 Parbatuan, Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik bergerak ke lokasi dan memastikan ketiganya merupakan tersangka pencurian kabel tower. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SJ (29), wiraswasta, AP (26), tidak bekerja, dan I (38), wiraswasta. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tower XL dengan panjang sekitar 100 meter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Eriks menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan publik.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.(HM)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .