RADARMEDAN.COM, LABURA - Proses kegiatan belajar mengajar pada satuan Pendidik di Kabupaten Labuhanbatu Utara mulai kembali dilaksanakan tanggal 2 Juni 2020. Hal ini berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara no: 421/ 5/ Disdik/ 2020, hal pelaksanaan kegiatan PBM pasca siaga darurat Covid-19 pada tanggal 28 Mei 2020.
Dan kebijakan ini juga tentunya mengacu surat Bupati Labuhanbatu Utara nomor: 360/ 622/ BPBD/ 2020 tentang penetapan status siaga Darurat bencana non alam Corona Virus Desease (covid 19) yang berakhir pada tanggal 29 Mei 2020. Maka dengan ini belajar mengajar di satuan Pendidik menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan Pendidikan.
Didalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara no: 421/ 5/ Disdik/ 2020 ini terdapat beberapa ketentuan point yang akan dilaksanakan. Pertama, Kehadiran Siswa dilakukan 50% dari tiap-tiap rombel (rombongan belajar) dan tiap tingkatan kelas setiap hari, untuk hari berikutnya 50% yang belum hadir di hari sebelumnya ( Khusus rombel yang lebih dari 15 orang).
Kehadiran siswa pada rombel yang jumlah siswa kurang dari 15 orang dilaksanakan 100%. Khusus Satuan Pendidik yang berdomisili di Daerah tertentu, PBM dilaksanakan secara penuh.
Poin kedua, kegiatan PBM dilaksanakan dengan tetap mengacu pada protokol covid 19 sebagai berikut: Guru dan siswa memakai masker, sebelum masuk ke dalam ruangan siswa mencuci tangan dengan sabun yang dipandu oleh guru, jaga jarak (Physical Distancing ) baik saat di dalam maupun di luar ruangan, hindari bersentuhan langsung (berjabat tangan).
Poin ketiga, untuk optimalisasi PBM pada satuan Pendidik telah dibentuk Tim Monitoring Kabupaten. Poin Keempat: Korwil, Pengawas/ Pemilik sekolah berkoordinasi dengan Tim monitoring Kabupaten untuk selanjutnya melaporkan tentang PBM pada satuan Pendidik yang menjadi wilayah kerjanya. Poin kelima: pengawas/ pemilik Sekolah diharapkan lebih optimal menjalankan tugas di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Suryaman, S.IP, M.Pd menuturkan proses belajar mengajar ini sebagai masa orientasi selama 3 hari kedepan. Pada masa orientasi dilakukan, Dinas Pendidikan akan memberikan pembelajaran kepada Guru-guru bagaimana memberikan pembelajaran kepada siswa sesuai protokol kesehatan yang akan diterapkan di ruang kelas dan di lingkungan sekolah.
Guru dan Kepala Sekolah juga diharapkan dapat memberikan penyuluhan kepada siswa bagaimana cara pola hidup sehat. Setelah 3 hari masa orientasi akan dilakukan peninjauan, apakah proses belajar mengajar dapat dilaksanakan seterusnya.
" Monitoring yang dilakukan di seluruh sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara lebih kurang 50% murid tidak memiliki android sehingga jika dilakukan proses belajar daring akan menyulitkan siswa yang tidak memiliki android. Dan jika proses belajar mengajar diliburkan siswa banyak yang berkeliaran di luar rumah" terang Suryaman, Senin (1/6/2020) di Aek Kanopan.
Secara terpisah, Hendriyanto Sitorus selaku anggota DPRD Kabupaten Labura dari Fraksi Partai Golkar Labuhanbatu Utara mengatakan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk lebih memperhatikan proses belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan covid 19.
"Kepala Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Utara untuk bersinergi dengan Dinas Pendidikan dalam pemantauan seluruh siswa yang akan kembali sekolah. Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas diminta untuk dapat memberikan vitamin kepada siswa di Labuhanbatu Utara" pesan Tokoh pemuda yang juga ketua DPD KNPI Labura ini.( DHS/PR)
TAG : labuhan-batu,daerah