RADARMEDAN.COM - Ditengah masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru membubarkan acara perlombaan breakdance yang diadakan oleh sekelompok anak muda, Minggu (08/8/2021).
Acara yang berlangsung di Sultan Cafe Jalan Sendok Kecamatan Medan Petisah, dibubarkan petugas berdasarkan aduan masyarakat karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan banyaknya kalangan anak muda yang hadir.
Mendapat laporan itu, petugas yang dipimpin langsung Perwira Pengendali (Padal) Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles Bin Antoni didampingi Perwira Pengawas (Pawas) Panit I Intelkam Ipda Lamsihar Simanjuntak turun ke lokasi dan membubarkan acara perlombaan yang sedang berlangsung.
"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat adanya acara perlombaan yang mengundang keramaian sekelompok anak muda. Setelah dicek, ternyata benar bahwa di Sultan Cafe Jalan Sendok sedang berlangsung perlombaan breakdance dengan menyediakan alat musik Disc jockey yang dengan disingkat DJ,"kata Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles.
Sesampainya di lokasi, petugas dengan humanis membubarkan acara perlombaan tersebut dan memberikan himbauan protokol kesehatan (Prokes) kepada pemilik cafe maupun pengunjung untuk pulang kerumah masing masing dan tidak melakukan keramaian.
"Kepada pemilik cafe, karyawan serta pengunjung, kami sampaikan terimakasih yang sudah bekerja sama dengan baik. Imbauan ini untuk menjaga kita dan keluarga dari penyebaran Covid-19,"ucap Iptu Calres sambil meninggalkan lokasi. (HMS)/pe
TAG : covid19,medan