RADARMEDAN.COM, KARO -Berdasarkan hasil penelitian dan pencermatan terhadap hasil pengawasan yang pada pokoknya pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020.
Rekomendasi PSU tersebut ditujukan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Jhon Rocky Pinem didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Drs Marhen Sembiring, SH kepada wartawan disela sela PSU,Minggu (12/12/2020), bahwa bahwa sesuai aturan, kalau ada orang yang menggunakan C Pemberitauan orang lain, lebih dari dua orang dalam satu TPS, akan berpotensi PSU.
Berdasarkan laporan dari dua warga Jalan Rakoetta Brahmana (Jalan Kota Cane) Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, Affitya Br Sebayang(37) dan Fida Purnama Br Tarigan(19) Tarigan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabanjahe, Formulir C Pemberitahuan miliknya dipergunakan oleh orang lain tanpa seijinnya saat mencoblos di TPS 25, Rabu 9 Desember 2020 kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2020, dirubah menjadi PKPU nomor 18 tahun 2020, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada dan
PKPU nomor 9 tahun 2018 dirubah menjadi PKPU nomor 19 tahun 2020 tentang hasil perhitungan suara, Pasal 59, ayat 2 huruf e, menyebutkan, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” jelas Marhen
Sementara itu,Affitrya Br Sebayang didampingi anaknya usai mencoblos ulang di TPS 25 Kelurahan Laucimba mengatakan, Ini meruapakan pembelajaran terhadap penyelenggara agar kedepannya bisa lebih hati hati dalam bekerja demi terciptanya pilkada yang demokrasi seperti yang kita inginkan,terang nya.
Lanjut diterangkannya, bahwa pada saat pencoblosan hari Rabu Desember 2020, Ia datang ke TPS 25 untuk memilih dengan menggunakan KTP, namun alangkah kagetnya dia, bahwa C Pemberitauannya sudah digunakan orang lain.Sehingga Affitria dan anaknya tidak jadi memilih kemarin. Jadi saya sangat berterimakasih kepada penyelenggara sehingga hari ini PSU digelar dan telahe mengakomodir hak saya sebagai pemilih untuk ikut menyukseskan pilkada ini,"pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan,ST didampingi komisioner KPUD Sumatera Utara Benget Silitonga menjelaskan, paska menerima rekomendasi PSU di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe sehingga hari ini Minggu tanggal 13 Desember 2020 kita gelar mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Terkait warga yang mempergunakan C Pemberitauan KWK atas nama Affitrya Br Sebayang dan Purnama Br Tarigan, Ketua KPU Karo menyerahkannya ke pasangan calon(Paslon) ataupun stacholder, karena kami hanya sebagai penyelenggara.Perlu diketahu bahwa petugas kita di KPPS tersebut juga tidak mengenal oknum yang mempergunakan C Pemberitauan KWK tersebut, sehingga hal ini menjadi gawenya penyidik untuk menyelidikinya,"tutup Gemar.
Turut hadir dalam pelaksanaa PSU tersebut, Kapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo, Ketua Bawaslu Karo, Panwascam kecamatan Kabanjahe, Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga
Sementara pantauan awak media dilapangan, bahwa selain pemilih di TPS tersebut banyak warga masyarakat yang hadir melihatnya, karena baru kali ini ada PSU digelar Di Kabupten Karo.
Saat berita ini dirilis ke redaksi, dari 325, dan pada pemilihan kemarin ada 187 yang mempergunakan hak pilihnya, namun saat ini menurut petugas KPPS sudah ada 135 orang mempergunakan hak pilih pada PSU ini.(RT/RM/PR )
TAG : karo