RADARMEDAN.COM, KARO -- Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Karo gelar penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Karo dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Karo tahun 2020.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di Gedung Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (14/10)
MoU ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, SH, MH dan Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan,ST serta turut disaksikan langsung oleh Komisioner KPU Daerah Karo, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karo Dongan Sirait, serta JPN, Lina Panggabean.
Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengatakan, dengan adanya MoU ini, KPUD Karo mendapat pendampingan bantuan secara hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ya kita jalin kerjasama dengan Kejaksaan untuk membantu kita dalam hal bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha pada Pilkada tahun ini,” tuturnya
Meski demikian, Gemar berharap dalam proses Pilkada nanti tidak ada kendala maupun sengketa baik dalam tahapan maupun sesudah hari pencoblosan berlangsung pada 9 Desember 2020, "pungkas Gemar.
Sementara Kajari Karo, mengatakan, dengan penandatanganan ini, maka Kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung terlibat mendampingi KPU Karo dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum saat Pilkada Karo 2020 mendatang. Ia juga berharap agar Pilkada Karo dapat berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali sesuai dengan harapan masyarakat Karo.
“Warga yang bisa memilih agar berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020,”pungkas Kajari.(RT/RM/PR )
TAG : pilkada,karo