RADARMEDAN.COM - Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Hal itu dikatakan ketua DPRD Kota Medan dihadapan masyarakat yang hadir di Jl. Rahmadsyah, kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota Minggu, 24/1/2021.
Pemko Medan sudah seharusnya memberikan perlindungan kesehatan warga Kota Medan.
Selain itu, Hasyim juga mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2012, dan bila perlu Walikota Medan mengeluarkan Perwal sebagai turunan Perda.
"Ini terkait kemaslahatan warga Kota Medan, jika warganya sehat, kesejahteraan tentu terjamin," ujarnya.
Hadir dalam sosialisasi Camat Medan Kota T Chaitiniza, Lurah Kota Matsum III Mirnaloy, mewakili Puskesmas Pasar Merah dr Duma Simatupang dan Siti Ramlah Kaloko. Juga hadir, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.(red)PE
TAG : kesehatan,medan