Keterangan Gambar : Inilah surat edaran Menteri Pendidikan diterima Kadisdik Karo
RADARMEDAN.COM,KARO-Dampak merebaknya Virus Corona Disease (Covid-19) di seluruh dunia, tidak hanya mengancam keselamatan manusia, kekacauan perdagangan dunia maupun dibatasinya setiap aktifitas yang menyangkut orang banyak, tetapi berdampak juga kepada dunia pendidikan.ÂÂ
Dengan berbagai pertimbangan dan kajian yang matang guna mencegah penyebaran Covid-19 akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim terpaksa menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Darurat Corona Virus Disease (Vovid-19).
Dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud RI bernomor : 4 Tahun 2020 maka pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 pun di batalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 Sekolah menengah kejuaruan.
Selanjutnya di poin b, dalam SE itu disebutkan juga, Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan pada poin C. Disebutkan, dengan dibatalkannya UN Tahin 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program paket B, dan program paket C akan ditentukan kemudian.
Hal itu dikatakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karo, DR Drs Eddi Surianta Surbakti, melisankan SE Mendikbud RI Nadiem Makarim, Rabu (25/3) di Kabanjahe.
Menurutnya dialam surat edaran menteri itu, disebutkan juga Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut ; a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebano tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulim untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. b. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lainengenai pandemi Covid-19. c. Aktifitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah, dapat berfariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dirumah. d. Bukti atau produk aktifitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kwlitatif san beeguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kwantitatif," terang Eddi.
Selanjutnya pada poin ke 3. Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan denhan ketentuan sebagai berikut. a. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini. b. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk oortofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. c. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. d. Sekolah yang telah melaksanakqn ujian, sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Kemudian, Bagi sekolah yang belum melaksanalan ujian sekokah berlaku ketentuan sebagai berikut. 1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunalan sebai tambahan nilai kelulusan.2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semestrr terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagao tambahan nilai kelulusan. 3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktek selama lima semestet terakhir. Nilai Semester genap tahin terakhir dapat digunakan sebagai nilai kelulusan. 4. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpillan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Suarat Efaran ini. b. Ujiam akhir semestet untuk kenaikan kelas dapat dilakakn dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. c. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancamg untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.ÂÂ
"Selanjutnya poin ke 5. Tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakqn ketentuan sebagai berikut. a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covi-19, tetmasul mencegah berkumpulnya siswa dan otang tua severa fisil disekolah. b. PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarllkan, 1. Akumulasi nilai rapor ditentukam berdasarkan nilai lima semestet terakhir ; dan/atau. 2. Prestasi akademik dan kon akademik diluar rapor sekolah," ujar Kadis Diknas merinci.
Disinggung tentang kwalitas pendidikan siswa akan berdampak pada penurunan bila siswa belajar dirumah. Menjawab pertanyaan wartawan, Kadis Diknas Pemkab Karo mengatakan, diupayakan untuk tidak menurun kwalitas belajar anak.
" Tapi yang terpenting kan keselamatan jiwa anak didik didahulukan,"tuturnya(RT/RM)
TAG : karo,daerah,pendidikan