Kepala Dinas Pendidikan Karo: Belajar Dirumah Demi Keselamatan Jiwa

Oleh : Radar Medan | 25 Mar 2020, 18:46:10 WIB | 👁 1813 Lihat
Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Karo: Belajar Dirumah Demi Keselamatan Jiwa

Keterangan Gambar : Inilah surat edaran Menteri Pendidikan diterima Kadisdik Karo


RADARMEDAN.COM,KARO-Dampak merebaknya Virus Corona Disease (Covid-19) di seluruh dunia, tidak hanya mengancam keselamatan manusia, kekacauan perdagangan dunia maupun dibatasinya setiap aktifitas yang menyangkut orang banyak, tetapi berdampak juga kepada dunia pendidikan. 

Dengan berbagai pertimbangan dan kajian yang matang guna mencegah penyebaran Covid-19 akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim terpaksa menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Darurat Corona Virus Disease (Vovid-19).

Dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud RI bernomor : 4 Tahun 2020 maka pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 pun di batalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 Sekolah menengah kejuaruan.

Selanjutnya di poin b, dalam SE itu disebutkan juga, Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan pada poin C. Disebutkan, dengan dibatalkannya UN Tahin 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program paket B, dan program paket C akan ditentukan kemudian.

Hal itu dikatakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karo, DR Drs Eddi Surianta Surbakti, melisankan SE Mendikbud RI Nadiem Makarim, Rabu (25/3) di Kabanjahe.

Menurutnya dialam surat edaran menteri itu, disebutkan juga Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut ; a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebano tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulim untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. b. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lainengenai pandemi Covid-19. c. Aktifitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah, dapat berfariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dirumah. d. Bukti atau produk aktifitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kwlitatif san beeguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kwantitatif," terang Eddi.

Selanjutnya pada poin ke 3. Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan denhan ketentuan sebagai berikut. a. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini. b. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk oortofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. c. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. d. Sekolah yang telah melaksanakqn ujian, sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Kemudian, Bagi sekolah yang belum melaksanalan ujian sekokah berlaku ketentuan sebagai berikut. 1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunalan sebai tambahan nilai kelulusan.2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semestrr terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagao tambahan nilai kelulusan. 3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktek selama lima semestet terakhir. Nilai Semester genap tahin terakhir dapat digunakan sebagai nilai kelulusan. 4. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpillan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Suarat Efaran ini. b. Ujiam akhir semestet untuk kenaikan kelas dapat dilakakn dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. c. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancamg untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

"Selanjutnya poin ke 5. Tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakqn ketentuan sebagai berikut. a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covi-19, tetmasul mencegah berkumpulnya siswa dan otang tua severa fisil disekolah. b. PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarllkan, 1. Akumulasi nilai rapor ditentukam berdasarkan nilai lima semestet terakhir ; dan/atau. 2. Prestasi akademik dan kon akademik diluar rapor sekolah," ujar Kadis Diknas merinci.

Disinggung tentang kwalitas pendidikan siswa akan berdampak pada penurunan bila siswa belajar dirumah. Menjawab pertanyaan wartawan, Kadis Diknas Pemkab Karo mengatakan, diupayakan untuk tidak menurun kwalitas belajar anak.

" Tapi yang terpenting kan keselamatan jiwa anak didik didahulukan,"tuturnya(RT/RM)


TAG : karo,daerah,pendidikan


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution