Kasir dan Pemilik Cafe di Sergai Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak

Oleh : Radar Medan | 27 Agu 2025, 08:16:15 WIB | 👁 856 Lihat
Daerah
Kasir dan Pemilik Cafe di Sergai Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur, dua tersangka diamankan beserta barang bukti, Minggu (24/8/2025)


RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur dalam operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sebuah tempat hiburan malam, Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (24/8/2025) dini hari.

Pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan razia sekitar pukul 01.45 WIB. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua remaja perempuan berusia 17 tahun dan 15 tahun yang tengah bekerja sebagai pelayan cafe. Keduanya tampak melayani pengunjung yang minum minuman beralkohol sambil menikmati musik disc jockey (DJ).

Mengetahui adanya pekerja yang masih di bawah umur, petugas segera mengamankan kasir cafe berinisial SM (30) dan dua remaja tersebut. Tak lama kemudian, pemilik cafe berinisial JP(42) mendatangi Mapolres Sergai dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

Dari lokasi, Sat Reskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol serta uang tunai sebesar Rp1.630.000. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan aktivitas operasional cafe tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir SH, MH, menjelaskan hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan S.M. yang bertugas sebagai kasir dan J.P. selaku pemilik cafe sebagai tersangka. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I jo Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan penyidikan, para tersangka terbukti melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas ekonomi di cafe, termasuk melayani tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta,” ujar Binrod.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak. Hukuman yang diatur dalam undang-undang mencapai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp200 juta.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menambahkan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak.

“Dalam kasus tindak kriminal, terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih di bawah umur, Polres Sergai serius untuk mengambil langkah hukum. Kami juga mengimbau pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Jika tetap melanggar, konsekuensinya jelas akan diproses secara hukum,” tegasnya, Selasa, 26/8.

Saat ini, kedua korban yang masih berstatus anak di bawah umur mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur perlindungan anak, sementara kedua tersangka ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum.(hm/PE)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas