RADARMEDAN.COM - Dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) dan berdasarkan hasil Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Forkopimda, Walikota Medan mengeluarkan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/292220. Dimana dalam surat tersebut wilayah kota Medan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning dan hijau.
Berdasarkan pemetaan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan tertanggal 10 April 2020 pukul 20.00 WIB, Kota Medan saat ini bertambah lagi zona merah.
Zona Merah disebutkan jika data positiv Covid-19 diatas 10 kasus. Adapun Kecamatan tersebut adalah : Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Denai, Medan Tembung, Medan Timur, hanya Medan Marelan yang bertanda zona hijau yang artinya belum ada temuan PDP, selainnya zona kuning 1-10 kasus PDP.
Jumlah pasien di Kota Medan dengan status ODP 726, PDP 171, dan Positif Covid-19 43 pasien. Jumlah pasien sembuh 6 orang, dan meninggal 6 orang.
Pemerintah kota Medan juga berlakukan wajib memakai masker untuk seluruh warga Kota Medan dan tetap melakukan cuci tangan pakai sabun serta jaga jarak.
Dan informasi tentang situasi perkembangan Covid-19 Kota Medan secara resmi oleh Pemerintah dapat diakses melalui Call Center Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan 0813 7588 4531 - 0821 6197 7779 - 0821 6638 5480.(humas /PE)
TAG : virus-corona,kesehatan,medan