RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres Labuhanbatu mengamankan 6 pelaku dan 2 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengoplos gas LPG 3 Kg di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (5/9) sekira pukul 00.30 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, saat itu, Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra, didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Rabu (6/9/2023) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh pada Senin 4 September 2023, yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas LPG subsidi.
Bermodalkan informasi itu tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan disana ditemukan adanya kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.
"Sementara enam orang untuk dimintai keterangan, dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16)," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tabung gas LPG 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg, dan 2 spidol beserta tinta.
Pelaku akan dikenakan pasal 55 uu nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 uu nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 KUHP. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,asahan-labura-labusel