Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Labuhanbatu diduga telah melakukan kecurangan hasil perolehan suara Calon Legislatif (caleg) Partai Nasdem.
Hal tersebut tampak pada laporan Andi Syahputra SH Mkn, Kuasa Hukum salah satu caleg dari Partai Nasdem nomor urut 1 Josman Sinaga, tertanggal 27 Februari 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu.
Laporan dengan nomor 006/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 itu, atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Dengan terlapor Ketua PPK beserta anggotanya, Ketua KPPS TPS 12 Desa Sei Kasih dan Ketua KPPS TPS 35 Desa Sei Tampang.
Para oknum penyelenggara tersebut disinyalir telah melakukan kecurangan di dua TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Labuhanbatu 3 yang menaungi Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu, dengan modus melakukan perubahan/pergeseran hasil perolehan suara pada rekapitulasi Formulir C Hasil.
Berdasarkan data yang dirangkum awak media, dari hasil perhitungan surat suara di TPS 12 Desa Sei Kasih pada Formulir C Salinan, perolehan suara Partai Nasdem dan suara caleg terkumpul 19 suara.
Dengan rincian, partai memperoleh 1 suara, caleg nomor urut 1 memperoleh 17 suara, caleg nomor urut 2 memperoleh 1 suara dan caleg nomor urut 3 kosong.
Sementara pada Formulir C Plano, partai memperoleh 1 suara, caleg nomor urut 1 menjadi kosong/tidak ada, caleg nomor urut 2 peroleh 17 suara, dan caleg nomor urut 3 yang tadinya kosong, peroleh 1 suara.
Hal serupa juga terjadi pada TPS 35 Desa Sei Tampang, dimana pada hasil perhitungan surat suara pada Formulir C Salinan, Partai Nasdem berhasil memperoleh 47 suara.
Dengan rincian, partai peroleh 2 suara, caleg nomor urut 1 peroleh 5 suara, caleg nomor urut 2 peroleh 37 suara, caleg nomor urut 3 kosong, dan caleg nomor urut 6 peroleh 3 suara.
Kecurangan dengan modus pergeseran hasil suara di TPS 35 Sei Tampang sebagai berikut, partai peroleh 2 suara, caleg nomor urut 1 peroleh 5 suara, caleg nomor urut 2 yang tadinya 37 suara bergeser kepada caleg nomor 3. Sehingga, caleg nomor urut 3 yang tadinya kosong menjadi 37 suara, dan caleg nomor urut 6 peroleh 3 suara.
Aksi nekat oknum jajaran PPK itu dapat kecaman keras dari praktisi hukum Beriman Panjaitan SH. Menurutnya, kecurangan yang dilakukan para Panitia Pemilihan Kecamatan telah mencoreng asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.
"Asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia Luber dan Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 pasal 2," tegasnya.
Beriman berharap kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu untuk segera mengambil tindakan serta melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh bb oknum PPK Kecamatan Bilah Hilir tersebut. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu