Keterangan Gambar : Sekdakab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga saat menggelar apel gabungan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (06/05/2024).
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang tercantum dalam Indonesia Emas (IE) 8 perkotaan dan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi adalah persentase desa mandiri.
Demikian dikatakan Asisten I Sekdakab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga saat menggelar apel gabungan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (06/05/2024).
Lebih lanjut Asisten I Sarimpunan Ritonga menjelaskan, desa mandiri merupakan desa yang dianggap telah memenuhi seluruh aspek strategis pembangunan desa berdasarkan tujuan pembangunan desa sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Dari 75 desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baru dua desa yang memiliki status Desa Mandiri, yaitu Desa Perbaungan dan Desa Sei Tampang yang diperoleh pada tahun 2023," jelasnya.
Selain itu, Sarimpunan Ritonga memaparkan tentang pasal 39 UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang sebelumnya 6 tahun. Dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Yang sebelumnya 3 kali.
"Salah satu yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah agar pembangunan desa lebih maksimal karena pemilihan kepala desa seringkali membuat polarisasi di Desa, yang cukup berkepanjangan," paparnya.
Selain itu, Sarimpunan Ritonga menuturkan, Kepala Desa yang habis masa jabatannya, selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa melalui usulan Camat yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenang, kewajiban, larangan serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa definitif. Oleh karenanya, Penjabat Kepala Desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Peraturan Mendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi tata kerja Pemerintah Desa.
Diakhir amanatnya, Asisten I Sarimpunan Ritonga berharap seluruh organisasi perangkat daerah dan berbagai instansi terkait, dapat memberikan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk mempercepat kemandirian desa di Kabupaten Labuhanbatu. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu