Dalam Satu Jam, Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Tersangka Pembakar Rumah
Oleh : Radar Medan | 16 Apr 2025, 21:13:49 WIB | 👁 1080 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Saat tim Polsek Teluk Mengkudu mengadakan olah TKP, Rabu 16/4/2025
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI – Aksi cepat jajaran Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan seorang tersangka dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan pembakaran rumah di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sebuah rumah semi permanen berukuran 5x8 meter milik Suhardi Sagala (35), seorang buruh tani, dilaporkan terbakar hebat. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi dari warga terkait kejadian tersebut.
“Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari keterangan dua saksi mata, Marhararaja Siadari dan Simon Peres Silaban, mereka melihat asap dan api berasal dari rumah korban. Warga sekitar berupaya memadamkan api, namun banyak barang-barang berharga tidak dapat diselamatkan.
Beberapa barang milik korban yang hangus terbakar di antaranya: satu unit becak bermotor, kulkas, televisi, mesin cuci, dua belas sak pupuk urea, lemari pakaian, tempat tidur, mesin pompa air, serta dua unit alat semprot padi.
Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial NS (40), yang diketahui merupakan kakak kandung korban.
Dugaan menguat setelah ditemukan bahwa titik awal kebakaran berada di belakang rumah tersangka, dan pintu belakang rumah tersebut dalam kondisi terbuka saat kejadian.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi saat mencoba melarikan diri. Ia ditemukan membawa sebuah kantong plastik merah berisi pakaian.
Dalam pemeriksaan awal di Mako Polres Sergai, tersangka NS mengakui bahwa dirinya melakukan pembakaran karena merasa sakit hati terhadap korban, yang didasari permasalahan pribadi dengan istri korban.
Tersangka menggunakan sehelai karung goni yang disiram solar, lalu membakarnya menggunakan mancis di bagian belakang rumah korban.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu buah mancis merah merk Tokai, sepotong batang kayu bekas terbakar, dan setengah botol air mineral berisi solar.
Kasubag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan guna melakukan olah TKP lanjutan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Tersangka NS dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(HM/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .