Keterangan Gambar : Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 4 orang tersangka An.(1) BP ,(2) NA (3) MS dan (4) MDS di Dusun III Desa Pematang Gajang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai. Jumat 2/8
RADARMEDAN.COM, SERGAI - Seorang mahasiswi, Mei Nita Syahri (21) kehilangan Handphone pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Dusun III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, tepatnya di rumah kontrakan mahasiswa/i Posko KKN.
Awalnya korban beserta saksi terbangun dari tidur dan hendak mengambil HP merk IPhone type 6S Plus warna abu abu serta HP IPhone 7 Plus warna rose gold yang terletak di kamar tidur dan sedang dicas sudah tidak ada lagi ditempat.
Kemudian korban dan saksi saksi melihat ada bambu di depan jendela, selanjutnya korban bersama saksi saksi memeriksa tempat kost mereka ternyata 3 pasang sepatu dan 1 pasang sendal milik korban dan saksi-saksi sudah tidak ada lagi di rak sepatu yang diletakkan di depan pintu dan samping pintu.
Mei Nita Syahri bersama saksi kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Serdang Bedagai Jumat 2/8 sore sekira pukul 16.30 WIB.
Respon cepat dari Polres Sergai, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH,MH usai menerima laporan informasi dari masyarakat keberadaan para tersangka sehubungan dengan adanya perkara dugaan pencurian hari itu juga pukul 14.30 WIB Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berdampingan dengan aparat desa setempat berhasil mengamankan dan menangkap para tersangka sebanyak 4(empat) orang An.(1) BP ,(2) NA (3) MS dan (4) MDS di Dusun III Desa Pematang Gajang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
“Tim memboyong ke 4(empat) pelaku beserta barang bukti yang diamankan, 1(satu) unit HP merk IPhone type 6 S plus warna abu abu, 1(satu) unit HP merk IPhone 7 plus warna rose gold dan 5(lima) pasang sepatu berbagai merk,” jelas Ipda Hendri.
Ipda Hendri menjelaskan tersangka BP menerangkan bahwa ianya yang mengambil 2(dua) Unit HP merk IPhone milik korban dari jendela rumah kontrakan Posko Mahasiswa KKN tersebut. Sedangkan tersangka MDS menerangkan ianya yang mencuri 5 (lima) pasang sepatu berbagai merek milik mahasiswa KKN.
“Peran kedua tersangka lainnya MS dan NA bertugas membantu menggadaikan barang hasil curian,” jelas Hendri.
Akibat kejadian tersebut korban dan saksi saksi mengalami kerugian sekira Rp 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Saat di konfirmasi media ini, Kasi Humas Polres Sergai Ipda, SH Nauli Siregar membenarkan kejadian, dan saat ini sudah di proses di Sat Reskrim Polres Sergai.
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi