Cegah Virus Covid-19, Ini Langkah Pemkab Tapanuli Utara

Oleh : Radar Medan | 17 Mar 2020, 17:14:49 WIB | 👁 1848 Lihat
Daerah
Cegah Virus Covid-19, Ini Langkah Pemkab Tapanuli Utara

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Dalam menghambat penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak ada melakukan Lock down atau penguncian. Pemkab Taput mengambil langkah langkah, yakni :

1. Meminta kepada Pemerintah Pusat agar membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Hand Sanitizer.
2. Seluruh Satuan Pendidikan Tingkat Paud, TK, SD, SMP, baik Negeri maupun Swasta di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan proses belajar dirumah masing-masing selama 14 (empat belas) Hari mulai dari Tanggal 17 Maret s/d 30 Maret 2020.
3. Menghimbau kepada Satuan Pendidikan SMA/SMK ataupun sederajat, serta Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan proses belajar dirumah masing-masing selama 14 Hari mulai dari Tanggal 17 Maret s/d 30 Maret 2020.
4. Warga Negara Asing (WNA) dan lokal yang masuk ke wilayah Tapanuli Utara yang baru kembali/datang dari daerah terjangkit, untuk melapor ke fasilitas kesehatan terdekat dan isolasi diri selama 14 hari (selama masa inkubasi), serta dipantau oleh Petugas Kesehatan, dan petugas TNI/Polri dan apabila ini dilanggar maka orang tersebut akan dikarantina sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 06 tahun 2018 dan berlaku bagi siapapun.
5. Agar masyarakat menghindari keramaian atau kerumunan massa.
6. Agar dibuat posko pemantauan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di perbatasan dan juga tempat keramaian lainnya seperti pasar dan lain-lain (khusus dibandara Silangit untuk dibuat posko pemantauan).
7. Tim TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Bagian Perekonomian memantau kondisi keamanan masyarakat dan juga melakukan razia terhadap penimbunan Alat Pelindung Kesehatan (seperti masker, Hand Sanitizer dan lainnya) dan mencegah potensi penimbunan dan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok (sembako).
8. Menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti aktivitas di Masjid, Gereja dan Pesta, hingga 14 hari kedepan.
9. Pada setiap Kantor, Rumah Makan, Restoran dan Hotel, serta dilokasi Mesin ATM wajib menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) dan masyarakat diharapkan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
10. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara untuk mengurangi transaksi dengan menggunakan Uang Tunai.
11. Tempat-tempat Hiburan dan Wisata di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara untuk ditutup sementara selama 14 Hari kedepan.
12. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara meminta pertimbangan kembali atas Keputusan Kemenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/169 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging tertentu RSUD Tarutung sebagai Rumah Sakit Rujukan Corona karna fasilitas tidak sesuai standart Ruang Isolasi sampai Usulan Permohonan Kelengkapan Fasilitas dipenuhi oleh Kemenkes.
13. Selama 14 Hari kedepan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung meniadakan jam besuk bagi pasien. Segala sesuatu keperluan pasien disampaikan melalui Petugas Rumah Sakit.
14. Penggunaan Absensi Elektrik (Finger Print) dihentikan untuk sementara dan digantikan dengan absensi manual, penghentian sementara apel pagi, senam, upacara tertentu, kecuali perintah khusus pimpinan.
15. ASN tetap melakukan Pelayanan Publik secara maksimal dan Dinas Kesehatan melakukan pemantauan. Dalam memberikan Pelayanan agar ada pembatasan jarak minimal 1 (satu) meter antara petugas dengan masyarakat yang dilayani.
16. Menunda penugasan ASN ke luar daerah atau ke luar negeri, kecuali perintah khusus pimpinan.
17. Apabila mengalami gejala Flu, Batuk, Demam yang disertai lemas dan sesak nafas segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat.
18. Apabila Petugas di Desa menemukan masyarakat dengan gejala-gejala suspect Covid-19 agar melaporkan dan membawa yang bersangkutan untuk diperiksa di Fasilitas Kesehatan.
19. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan melibatkan Dinas Kesehatan, TNI/Polri, dan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung untuk melakukan penyemprotan Desinfektan di tempat-tempat tertentu.
20. Dilarang memberi salam dengan berjabat tangan/bersentuhan (cukup memberi salam hormat) selama 14 Hari kedepan.
21. Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan memberikan dukungan anggaran untuk digunakan secara efektif dan efisien.
22. Layanan Pengaduan Resmi atas Nama Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara (Hp:085262031922).
23. Apabila ada masyarakat yang meninggal karna kasus Covid-19 maka proses penguburannya dilakukan mengikuti SOP Protokol dari Rumah Sakit Rujukan Sumatera Utara, dan SOP Kementerian Agama.
24. Kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara, diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini dapat kita hambat dan kita stop. Dengan situasi ini diminta kepada semua Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, dan Pemerintahan Desa untuk bersama-sama mensosialisasikan pencegahan pandemi ini. Kita ingin hal ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini bisa tertangani dengan maksimal. (humas/PR)


TAG : virus-corona,tapanuli,daerah


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution