RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Dalam menghambat penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak ada melakukan Lock down atau penguncian. Pemkab Taput mengambil langkah langkah, yakni :
1. Meminta kepada Pemerintah Pusat agar membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Hand Sanitizer.
2. Seluruh Satuan Pendidikan Tingkat Paud, TK, SD, SMP, baik Negeri maupun Swasta di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan proses belajar dirumah masing-masing selama 14 (empat belas) Hari mulai dari Tanggal 17 Maret s/d 30 Maret 2020.
3. Menghimbau kepada Satuan Pendidikan SMA/SMK ataupun sederajat, serta Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan proses belajar dirumah masing-masing selama 14 Hari mulai dari Tanggal 17 Maret s/d 30 Maret 2020.
4. Warga Negara Asing (WNA) dan lokal yang masuk ke wilayah Tapanuli Utara yang baru kembali/datang dari daerah terjangkit, untuk melapor ke fasilitas kesehatan terdekat dan isolasi diri selama 14 hari (selama masa inkubasi), serta dipantau oleh Petugas Kesehatan, dan petugas TNI/Polri dan apabila ini dilanggar maka orang tersebut akan dikarantina sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 06 tahun 2018 dan berlaku bagi siapapun.
5. Agar masyarakat menghindari keramaian atau kerumunan massa.
6. Agar dibuat posko pemantauan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di perbatasan dan juga tempat keramaian lainnya seperti pasar dan lain-lain (khusus dibandara Silangit untuk dibuat posko pemantauan).
7. Tim TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Bagian Perekonomian memantau kondisi keamanan masyarakat dan juga melakukan razia terhadap penimbunan Alat Pelindung Kesehatan (seperti masker, Hand Sanitizer dan lainnya) dan mencegah potensi penimbunan dan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok (sembako).
8. Menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti aktivitas di Masjid, Gereja dan Pesta, hingga 14 hari kedepan.
9. Pada setiap Kantor, Rumah Makan, Restoran dan Hotel, serta dilokasi Mesin ATM wajib menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) dan masyarakat diharapkan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
10. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara untuk mengurangi transaksi dengan menggunakan Uang Tunai.
11. Tempat-tempat Hiburan dan Wisata di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara untuk ditutup sementara selama 14 Hari kedepan.
12. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara meminta pertimbangan kembali atas Keputusan Kemenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/169 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging tertentu RSUD Tarutung sebagai Rumah Sakit Rujukan Corona karna fasilitas tidak sesuai standart Ruang Isolasi sampai Usulan Permohonan Kelengkapan Fasilitas dipenuhi oleh Kemenkes.
13. Selama 14 Hari kedepan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung meniadakan jam besuk bagi pasien. Segala sesuatu keperluan pasien disampaikan melalui Petugas Rumah Sakit.
14. Penggunaan Absensi Elektrik (Finger Print) dihentikan untuk sementara dan digantikan dengan absensi manual, penghentian sementara apel pagi, senam, upacara tertentu, kecuali perintah khusus pimpinan.
15. ASN tetap melakukan Pelayanan Publik secara maksimal dan Dinas Kesehatan melakukan pemantauan. Dalam memberikan Pelayanan agar ada pembatasan jarak minimal 1 (satu) meter antara petugas dengan masyarakat yang dilayani.
16. Menunda penugasan ASN ke luar daerah atau ke luar negeri, kecuali perintah khusus pimpinan.
17. Apabila mengalami gejala Flu, Batuk, Demam yang disertai lemas dan sesak nafas segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat.
18. Apabila Petugas di Desa menemukan masyarakat dengan gejala-gejala suspect Covid-19 agar melaporkan dan membawa yang bersangkutan untuk diperiksa di Fasilitas Kesehatan.
19. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan melibatkan Dinas Kesehatan, TNI/Polri, dan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung untuk melakukan penyemprotan Desinfektan di tempat-tempat tertentu.
20. Dilarang memberi salam dengan berjabat tangan/bersentuhan (cukup memberi salam hormat) selama 14 Hari kedepan.
21. Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan memberikan dukungan anggaran untuk digunakan secara efektif dan efisien.
22. Layanan Pengaduan Resmi atas Nama Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara (Hp:085262031922).
23. Apabila ada masyarakat yang meninggal karna kasus Covid-19 maka proses penguburannya dilakukan mengikuti SOP Protokol dari Rumah Sakit Rujukan Sumatera Utara, dan SOP Kementerian Agama.
24. Kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara, diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini dapat kita hambat dan kita stop. Dengan situasi ini diminta kepada semua Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, dan Pemerintahan Desa untuk bersama-sama mensosialisasikan pencegahan pandemi ini. Kita ingin hal ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini bisa tertangani dengan maksimal. (humas/PR)
TAG : virus-corona,tapanuli,daerah