RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Dalam rangka akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga menjelaskan pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Secara teknis, Mangihut juga memaparkan bahwa pembentukan Staf Khusus memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang mencakup (1) pembangunan dan infrastruktur, (2) pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi; (3) pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat; (4) budaya, adat, dan sosial kemasyarakatan; dan (5) pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Lebih lanjut, Mangihut juga menjelaskan kehadiran Staf Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun.
Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, tambah Vandiko, merupakan persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dengan prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).
"Lebih rinci, Staf khusus juga memiliki: tata kerja; kewajiban dan hak; pengangkatan dan pemberhentian; dan pembiayaan. Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati Samosir akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten, dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal maupun eksternal kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemerintah Kabupaten Samosir," kata Mangihut.
Vandiko menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan konstruktif dari banyak pihak terkait pembentukan Staf Khusus ini dan menerimanya sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir secara holistik.
"Singkatnya, pembentukan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah; peningkatan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; dan memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Vandiko.(Berman Situmorang/ PE)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas