Keterangan Gambar : Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH mengikuti Rapat kerja Percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa, untuk program pembangun desa dan menata Kota menuju Sumatera Utara bermartabat di GOR Pemprov Medan yang dibuka oleh Gubsu Edy Rahmayadi dihadiri Walikota /Bupati, OPD, Camat, dan Kades, se-Sumut (2/3)
RADARMEDAN.COM - Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kepala DPMD Abel Tarawai Tarigan, Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, kabag Protokoler Frans Leo Surbakti, SSTP, Camat dan Kades Se- Kab. Karo menghadiri Rapat kerja Percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa guna membangun desa Menata Kota menuju Sumatera Utara bermartabat provsu 2020, Senin (2/3/2020) pukul 08.30 WIB di GOR Pemprovsu Jalan William Iskandar (Pancing) Medan.
Rapat Kerja tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan dihadiri para kepala daerah Walikota/Bupati , Camat, Kades se-Propinsi Sumut.
Dalam sambutan Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan perlunya peningkatan Koordinasi dan keterlibatan dari semua stakeholders sesuai tupoksinya masing masing dalam membangun kesamaan persepsi dan melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa.
"Stakeholders dimaksud, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kab, Kec dan Desa menuju pembangunan menata Kota," ucapnya
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresasi rapat kerja yang digelar tersebut.
"Ini mengingatkan kita terkait mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dengan "Tiga Tim" yaitu dari Kemendagri, bertanggung jawab dalam pembinaan perangkat desa dengan melibatkan Camat, Bupati dan Gubernur dalam mekanisme pengawasan, kemudian, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam penyerahan uang ke desa," ujar Bupati.
Kembali Terkelin menuturkan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan DD (Dana Desa) tersebut, sedangkan untuk masalah Pembinaan dalam hal menyangkut pelaksanaan audit yang diserahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan khusus untuk Pembinaan sisi Hukum yang dilaksanakan oleh APH (Aparat Penegak Hukum.
Menurut Terkelin hal ini bertujuan menciptakan proses yang semakin cepat dan tepat di dalam, penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
Dikesempatan yang sama Kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan mengemukakan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Karo.
"Dalam proses percepatan penyaluran dana desa semua sudah memiliki aturan yang ada, kami pihak DPMD kab. Karo akan selalu memberikan penjelasan dan pembekalan jika ada desa terhambat penyelesaian adminitrasi dalam penggunaan penyaluran Dana Desa, kita siap membantu," katanya
Lanjut Abel, Dengan berjalannya fungsi fungsi stakeholders di atas, pemda Karo mengharapkan di semua desa akan semakin cepat merespon segala kebijakan pemerintah atasan dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. (RT/RM)/PE
TAG : karo