RADARMEDAN.COM, BATUBARA - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara memutuskan untuk menghentikan kasus video rekaman suara dengan foto Forkopimda Batubara yang menuding mengajak untuk pemenangan Paslon 02 yang viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis, mengaku sudah mengambil sampel suara empat orang Forkopimda Batubara yakni Kapolres, Dandim, Kajari, yang tercantum dalam video tersebut, dan tidak ada ditemukan unsur yang melanggar.
"Setelah kami lakukan rapat pleno, tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Jadi keputusannya, tidak menemukan pelanggaran. Kami akan melaporkan hasil rapat kami ke Provinsi," katanya, Senin (15/1).
Disinggung terkait keputusan penghentian yang terlalu dini, dia mengaku ini merupakan hasil penelusuran dan bukan laporan, sehingga Bawaslu mengambil tindakan cepat.
"Bawaslu memang harus bekerja secara cepat, karena ini penelusuran, bukan hasil laporan. Karena ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat," jelasnya.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil dari rekaman suara yang diambil oleh Bawaslu, juga tidak ada kemiripan antara suara dalam video dengan suara yang direkam oleh Bawaslu Batubara.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, dan kami cocokan, tidak temukan adanya kemiripan dari suara yang ada di video, maupun dengan suara Forkopimda," ungkapnya.
Dia menambahkan, penghentian ini dilakukan karena keresahan di masyarakat dan tidak ditemukannya unsur pelanggaran dan pidana pemilu. (Penmas)/HM/PE
TAG : labuhan-batu,asahan-labura-labusel-tanjungbalai