Arus Balik Mudik H+4, Puluhan Kendaraan Putar Balik dari PosPam Ketupat Toba 2021 Pematangsiantar
Oleh : Radar Medan | 16 Mei 2021, 22:05:33 WIB | 👁 2253 Lihat Berita Kota
RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Suasana arus balik Idul Fitri 1 Hijriah 1442/2021M kendaraan ramai diputar balik di Kota Pematangsiantar pada hari Minggu, (16/05/2021) Sekira pukul 12.00 WIB.
Hal ini terkonfirmasi ketika wartawan berada di Pos Pam 1 Jl.Medan dan Pos Pam 2 Jl.Asahan.
IPTU Rudi Panjaitan, SH sebagai Ka.Pospam II Jl.Asahan menyampaikan banyak kenderaan yang putar balik.
"Hari ini kita memberhentikan kurang lebih 95 Kendaraan, dan sebanyak 40 unit kendaraan kita putar balik ke arah asalnya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti surat tugas, SIKM, identitas diri, dan Surat Bebas Covid-19," ujarnya.
Dari 40 kendaraan yang diputar balik, sebanyak 11 Unit Kendaraan dari luar provinsi seperti plat BM 1xx5 LG asal Riau, Plat BB 1xx6 FC asal pesisir barat, Plat B 1xx5 WKK asal Jakarta, Plat BB 1xx7 WC asal pesisir barat, Plat BH 1xx9 WK asal Jambi, Plat BM 9xx6 TO Asal Riau, Plat B 1xx3 FKW asal Jakarta, Plat A 1xx6 YH asal Banten, Plat BB 1xx4 DC Pesisir Barat, Plat BM 1xx7 SW Asal Riau, BM 1xx6 BJ Asal Riau.
"Semua yang kita putar balik sudah sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik, dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan maka setiap pengendara kita laksanakan Test Swab Antigen di PosPam II Sp.Sambo Jl. Asahan sekaligus tetap kita ingatkan kepada pengendara untuk taat didalam melaksanakan Prokes yang ditetapkan oleh Pemerintah,"tutupnya.
Senada, Ka.PosPam I Jl. Medan IPTU. Amir Mahmud,SH melalui PADAL Grup A IPTU T Siagian menyampaikan giat timnya.
"Untuk kegiatan di PosPam I Jl. Medan ini, penyekatan arus balik mudik kita laksanakan perintah putar balik kendaraan dari arah Medan, untuk yang tidak memiliki dokumen sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah,"ucapnya.
Sekitar 12 unit diperintahkan untuk diputar balik dari Pos Pam 1 Jl. Medan antara lain kendaraan ssal Medan menuju Kota Pematangsiantar BK 1xx9 ZO, kendaraan asal Simalungun menuju Samosir 1xx5 TV, kendaraan ssal Medan menuju menuju kota Pematangsiantar BK 1xx0 GA, kendaraan asal Sergai menuju Parapat BK 1xx1 JJ, kendaraan ssal Sergai menuju Perdagangan BK 1xx5 JU, kendaraan asal Sergai menuju Kota Pematangsiantar BM 1xx3 PI, kendaraan ssal Sergai menuju kota P. Siantar B 1xx2 ERS, kendaraan asal Simalungun menuju Parapat BK 1xx6 TN, kendaraan asal Medan menuju Kota Pematangsiantar BK 1xx1 YS, kendaraan asal Deli Serdang menuju Kota Pematangsiantar BK 1xx7 LAA, kendaraan asal Medan menuju Kota Siantar, BK 1xx3 OE, kendaraan asal Simalungun menuju Sidamanik BK 7xx3 T.
"Pelaksanaan sudah sesuai prosedur untuk kita perintahkan putar balik, kita harapkan agar para pengguna jalan membawa dokumen dan kita juga himbau untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan,"tutup IPTU. T. Siagian. (Andrew Panjaitan)/PE
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).
Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .
RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025).
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .