RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, menerima laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada tanggal 24 Oktober kemarin. Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Asahan, Ramadhan Syahputra.SH.
Dikatakannya, APK yang dirusak berupa baliho dan spanduk yang dicetak mandiri oleh tim kampanye salah satu paslon tersebut.
"Memang pihak kami ada menerima laporan dari seorang warga negara Indonesia, terkait pengrusakan APK salah satu paslon di Aek Songsongan," ujar Ramadhan Syahputra, Selasa ( 27/10/2020).
Dengan adanya laporan itu, kata Ramadhan,Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan pengkajian secara formil maupun materil untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak.
"Dalam laporan yang terlapor perusak APK adalah OTK. Laporannya masih sedang kami proses, tapi belum masuk tahap klarifikasi. Karena masih dikaji bersama oleh semua Bawaslu," jelas Ramadhan.
Terpisah, Tim pemenangan Paslon yang dirusak, Satriyawan Guntur Zass,SH yang dihubungi melalui selulernya mengatakan, pihaknya melaporkan pengerusakan APK yang terjadi di Kecamatan Aek Songsongan, karena tindakan tersebut sudah diluar batas.
Pengrusakan APK itu, diduga sengaja dilakukan oleh OTK yang tidak bertanggungjawab itu. Hal itu dinilai telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Asahan.
"Ini harus jadi atensi, karena pelaku bukan saja berhadapan dengan paslon. Tapi, juga berhadapan dengan negara," kata Satriyawan Guntur Zass, Rabu ( 28/10/2020).
Pria yang akrab disapa Guntur ini,juga berharap perbuatan pengerusakan APK ini agar dapat segera diusut berdasarkan bukti dan laporan yang ada.
"Tim kami melaporkan ini berdasarkan bukti pidana. Tapi begitu pun kami akan menunggu bagaimana Bawaslu Asahan nantinya. Apabila menurut kami tidak sesuai, maka kami akan menempuh jalur hukum lainnya," tegas Guntur. ( Hs/PR )
TAG : asahan