Keterangan Gambar : Pemilik Airsoftgun TS saat diamankan Polres Taput, 5/6/2024 (Foto : Istimewa)
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Seorang pria, TS (37) warga Desa Garoga SIbargot, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Taput karena mengancam menembak warga dengan menggunakan senjata Airsoftgun.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan TS.
Tersangka TS ditangkap Sat Reskrim pada Rabu, ( 5/6/2024 ) setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga korban pengancaman Elias Siregar ( 44 ) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, yang di laporkan pada, Selasa, (4/6/2024) di Polsek Garoga.
Setelah korban mengadu di Polsek Garoga, lalu Polsek berkordinasi dengan Polres Taput. Akhirnya Polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat.
Dalam laporan korban kejadian tersebut berawal, pada hari Selasa, (4/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB, Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.
Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan mu pengambil getah pinus di bawa paksa oleh Darman Purba dan TS.
Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di desa Aek Tangga Garoga.
Sekitar pukul 20.30 WIB, di desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut.
Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menayakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda.
TS malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut.
Akhirnya situasipun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggang nya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang.
Situasi semakin panas lalu pihak Polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di Polsek Garoga.
Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari Polres Taput pun tiba di Polsek garoga dan menjemput DP dan TS.
Setelah diperiksa saksi-saksi, korban , DP dan TS, akhirnya TS pun di tetapkan sebagai tersangka sedangkan DP masih sebagai saksi. Dan TS sudah resmi di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita dari TS yaitu 1 (satu) pucuk Airsoftgun merk SMITH & WESSON type.38 S.&W.SPL, 5 (lima) butir selongsong kosong Airsoftgun, ?1 (satu) buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun Milik TS," ucap Baringbing kepada Radarmedan, Kamis 6 Juni 2024
Dahlia Simorangkir/pe
TAG : tni--polri,samosir-toba-taput-humbahas