RADARMEDAN.COM - Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait, melaksanakan Ops Yustisi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, serta razia masker dan pembagian masker di wilayah hukum Polsek Medan Area, Jumat (2/10/2020).
Operasi Yustisi kali ini menyasar wilayah Jalan Bromo Simpang jalan Taqwa, Jalan Bromo Simpang jalan Santun, Jalan Bromo Simpang jalan Silaturahim, Jalan Bromo Simpang jalan AR. Hakim, dan Jalan Bromo depan RSUIA Badrul Aini Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area.
Operasi ini langsung dipimpin Kapolsek Medan Area , Kompol Faidir, SH, MH, didampingi Waka Polsek, Iptu Tri Eko beserta Kanit/ Panit yang bertugas di Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH. MH, memberikan arahan kepada warga masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar rumah.
Operasi Yustisi kali ini, petugas berhasil menjaring 26 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sebanyak 22 orang dikenai tindakan push-up, sementara 4 orang dilakukan penahanan KTP.
Dalam operasi Yustisi ini, petugas juga membagikan masker sebanyak 50 buah kepada warga yang melintas.
“Selama Kegiatan operasi Yustisi berlangsung, situasi aman dan kondusif, para pelanggar sudah diberi teguran, hukuman, dan pembagian masker," ujar Faidir. (Rio-RM)/PE
TAG : virus-corona,kesehatan,medan