
RADARMEDAN.COM, KARO - Ratusan warga geruduk kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa 22/1/2022.
Masyarakat Partibi lama tidak terima keputusan pemerintah yang menetapkan lahan seluas 260 hektar di Desa Pertibi Lama dijadikan LUT untuk masyarakat pengungsi. Pasalnya, lahan tersebut telah diusahai oleh Masyarakat Pertibi Lama Sejak awal tahun 2000-an.
Masyarakat Partibi lama melakukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke PN Kabanjahe terkait SK KLHK Nomor 547 melalui tim hukum yang ditunjuk.
Salah seorang tokoh masyarakat desa Partibi lama, Kaberma Munthe mengatakan tidak terima intervensi pihak lain.
"Menurut kami ada intervensi antara Dandim 0205/TK kepada ketua pengadilan Negeri Kabanjahe, sesuai Video yang beredar waktu pengungsi Sinabung rapat di kantor kantor bupati, bahwa Dandim mengatakan tidak bakal ada putusan sita jaminan soal perkara lahan desa Partibilama walau sudah ada gugatan sengketa dgn nomor perkara 65, dan kami merasa berarti tidak akan ada keadilan terhadap masyarakat jika ketua PN kabanjahe, mau diintervensi oleh Pemkab
," paparnya.
Menurut pihak Kaberma Munthe ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe seharusnya di copot.
"Kami minta agar Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe dicopot, agar kedepannya dalam persidangan masyarakat memperoleh keadilan, sementara kami hanya memohon kiranya ketua pengadilan, atau majelis hakim bisa mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan tergugat di lahan perkara," paparnya. (Hanson Munthe)/pe
TAG : karo