RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dikutip dari publikasi Polda Sumatera Utara, Selasa (6/9/2022), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022) mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak dua orang tersangka yakni RGS, sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU di Jalan H Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan seorang lagi, EH sebagai mandor SPBU.
”Dalam kasus ini, RGS dipekerjakan oleh pria bernama BH. Tersangka EH sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan BH selaku pemilik modal yang memperkerjakan RGS,” sebut Kombes Hadi Wahyudi.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu ASL dan RES
“Tersangka ASL berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan RES sebagai pemodal yang memperkerjakan ASL,” katanya.
Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter, dan di Tapanuli Selatan barang bukti solar sebanyak 577 liter.
Dijelaskan Kabid, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022.
“Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” katanya.
Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,tapanuli-bagian-selatan