Keterangan Gambar : Anggota DPRD Labuhanbatu dari Komisi 4 Ponimin bersama tim saat sidak ke PMKS PT Sinar Pendawa menemukan sejumlah pekerja tanpa APD/Foto Istimewa
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Perusahaan PT Sinar Pandawa yang berdomisili di Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain dugaan melanggar UU lingkungan hidup, perusahaan juga diduga telah melanggar UU K3 Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hal itu diungkapkan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Ponimin, dalam inspeksi mendadak (Sidak) bersama tim, belum lama ini.
"Berhubung manajernya tidak ada di tempat, kita akan surati dan akan kita panggil pihak perusahaan," sebut Ponimin didampingi Pingko Nababan.
Kata Ponimin, dalam Sidak kemarin, ditemukan pengelolaan limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Sinar Pandawa tersebut sangat memprihatinkan, seperti pipa menuju kolam bocor meluber ke tanah yang dinilai ada pembiaran, tanpa ada perbaikan. Selain itu, kondisi kolam pertama hingga kolam akhir yang pengelolaannya dinilai kurang maksimal.
Menurut anggota dewan komisi 4 dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, yang nantinya dapat merugikan orang lain.
Pada saat sidak yang didampingi Kepala Tata Usaha (KTU) Agus dan Quality Control (QC) bernama Beni, Ponimin bersama tim menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, masker dan sarung tangan.
"Untuk keselamatan pekerja juga mereka langgar, harus ditindak tegas manajemen perusahaan ini," timpal Pingko Nababan dari Partai PKB.
Manajer PMKS PT Sinar Pendawa, Hary Simbolon saat diminta tanggapannya, Rabu (15/6/2022) tentang adanya temuan pelanggaran UU tersebut, Hary Simbolon mengaku belum mengetahui.
"Saya belum dapat konfirmasinya pak," balas Hary Simbolon singkat. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,politik