RADARMEDAN.COM -TAPANULISELATAN - Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, dan pejabat dari Inspektorat Daerah Paluta, menunjukkan barang bukti Eks Kades Sihopuk baru yang duduga tilep DD TA 2018.
Akibat kebutuhan biayai dua istri, Eks Kepala Desa (Kades), AHH (50), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang kuat dugaan tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 senilai Rp449.752.593 atau nyaris Rp450 juta.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, memang mengaku tilep APBDes dari DD TA 2018 untuk biayai dua istri.
“Ia (AHH-red) terpaksa melakukan penyalahgunaan APBDes, salah satunya untuk biayai keluarga dua dapur atau dua istri,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023) siang.
Dalam konferensi pers yang juga hadir Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Daerah Paluta itu, Kapolres juga menjelaskan, beberapa dugaan penyimpangan yang melibatkan AHH.
Di mana, kata Kapolres, dari hasil audit APIP, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, AHH tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.
“Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018,” rinci Kapolres.
Sebelumnya, sebut Kapolres, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapsel. Dan pada Rabu (2/8/2023) lalu, pihaknya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Awalnya, ada Dumas ke kami, yang mengadukan, tersangka tidak membayarkan honor beberapa perangkat desa. Lewat serangkaian penyelidikan, kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Menurut Kapolres, peningkatan status tersangka ini juga berdasar hasil audit dari APIP. Usai audit, pihaknya lakukan gelar perkara di Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.
“Dan, pada 21 Oktober 2023, kami tetapkan saudara AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, kami lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka,” tandas Kapolres mengakhiri. Awak media (Pardosi)/PE
TAG : tapanuli-bagian-selatan,hukum