Keterangan Gambar : Sidang perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang Selasa 16/4 2024.(Foto: Ist)
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Perkara kepemilikan senjata oleh Terdakwa Edy Suranta Gurusinga memasuki babak baru.
Pengadilan Kelas 1A Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, mulai gelar sidang perkara terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa 16/4 2024.
Sidang itu pun dipimpin Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH, MH dan Hasraruddin Anwar SH. MH.
Sidang dinyatakan terbuka oleh hakim ketua, Simon CP Sitorus, usai menanyakan menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan, hakim ketua mempersilahkan hakim penuntut umum untuk membacakan dakwaannya.
Edy Suranta Gurusinga alias Godol didakwa melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 23 April 2024 mendatang.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum yakni Jhon Wesli, Yuspita Br Ginting, dan Amelia Tarigan. Sedangkan terdakwa Godol didampingi penasihat hukumnya Thomas J. Tarigan, Suhendri Umar Tarigan dari Tim Hukum Thomas J Tarigan & Rekan.
Saat wartawan media ini menanyakan pengacara Edy Suranta Gurusinga, Thomas J Tarigan mengatakan siap menunggu putusan prapid Kamis mendatang.
"Kita menunggu putusan Prapid hari Kamis mendatang bang, Selasa depan sidang pokok perkara," ucap Thomas.
Saat ditanya apa tanggapan tim hukum terkait sidang, Thomas berharap kliennya bisa bebas.
"Kita lihat saja nanti keputusan hakim hari Kamis bang, kita berharap klien kita dibatalkan status tersangkanya dan dibebaskan," ujarnya.
Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, pasca bentrok ormas PKN dan IPK di Pancurbatu Pada Hari Rabu 13 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB Polisi memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung perjudian dadu putar dan narkoba, kemudian patroli gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang, termasuk Edy Suranta Gurusinga yang diduga melemparkan senjata api, dan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024) setelah berkas perkarnya dinyatakan lengkap P21.
Namun, Thomas Tarigan membantah hal tersebut.
"Di tempat itu selain ada caffe tidak jauh dari situ diduga ada tempat permainan judi, tetapi saat penangkapan di lokasi menurut keterangan saksi tidak ada permainan judi dan tidak di temukan narkoba,makanya yg 20 org di kembalikan karena tdk cukup bukti. Dan terkait kepemilikan senjata klien kita tetap tidak mengakui senjata itu miliknya," ujar Thomas. (Jag010)/pe
TAG : tni--polri,hukum,medan